Makassar (ANTARA Sulsel) - Dua pasangan calon Bupati Luwu Utara (Lutra) yang masih berstatus petahana dilarang mengikuti tahapan kampanye sebelum keduanya mengajukan surat keterangan cuti kepada Gubernur Sulawesi Selatan serta ditembuskan ke Komisi Pemilihan Umum.
"Selama keduanya belum mengajukan cuti dan mendapat persetujuan dari Gubernur Sulawesi Selatan, maka kita tidak akan membiarkan keduanya mengikuti semua agenda kampanye," ujar Komisioner KPUD Lutra Divisi Hukum Abdul Aziz yang dikonfirmasi dari Makassar, Minggu.
Dua calon Bupati Lutra yakni Arifin Junaidi yang kembali maju sebagai cabup untuk periode keduanya. Sedangkan Indah Putri Indriani yang merupakan Wakil Bupati Lutra, maju di pilkada sebagai cabup penantang.
Abdul Azis mengatakan, kedua kandidat ini sampai sekarang belum menembuskan surat cutinya itu, Karenanya, keduanya tidak dibolehkan menghadiri kegiatan apapun yang diadakan oleh tim pemenangan ataupun orang lain.
"Calon Bupati Arifin Junaidi saat ini masih menjabat sebagai Bupati dan Indah Putri Indriani sebagai Wakil Bupati. Keduanya belum mengajukan cuti ke Gubernur Sulsel karena tembusannya belum masuk ke KPU," katanya.
Dia mengungkapkan, larangan berkampanye bagi calon bupati yang masih menjabat sebagai bupati atau wakil bupati di atur dalam Undang-Undang Nomor 8 atas perubahan Undang Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penyelenggara Pemilu Kepala Daerah, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Aturan itu juga dituangkan dalam PKPU Nomor 7 tahun 2015 tentang kampanye yang isinya yakni calon bupati atau wakil bupati yang masih menjabat tidak boleh ikut atau terlibat melakukan kampanye sebelum mereka resmi mengusulkan cuti ke Gubernur Sulsel.
Sementara, pasangan atau wakilnya yakni Andi Abdullah Rahim dan Thahar Rum bisa melakukan kampanye sesuai dengan jadwal kampanye yang telah ditetapkan.
Zona kampanye kedua pasangan calon telah ditetapkan KPUD yang dibagi dalam dua zona. Zona pertama dan dua ungkap Azis adalah pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka serta dialog.
Lokasi kampanye yang masuk zona satu yakni Kecamatan Mappedeceng, Malangke,Malangke Barat, Tanalili, Sukamaju dan Kecamatan Bone Bone. Sementara zona dua kecamatan meliputi Masamba, Baebunta, Sabbang, Limbong Seko dan Rampi.
"Jadwal kampanye zona sudah diberikan kepada tim pemenangan kedua pasangan calon. Selain zona kampanye, sesuai dengan aturan PKPU, waktu kampanye sudah ditentukan yakni batas hanya hingga pukul 18.00 WITA saja. Kesepakatan ini disepakati bersama dengan masing masing LO kedua pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati," jelasnya.
Berita Terkait
TNI AU kembali mengevakuasi 18 korban banjir di Luwu Sulawesi Selatan
Senin, 13 Mei 2024 13:55 Wib
Dinkes Sulsel kerahkan tenaga kesehatan ke daerah terisolir Luwu
Sabtu, 11 Mei 2024 21:34 Wib
Pemprov Sulsel bergerak cepat tangani sekolah terdampak bencana banjir
Sabtu, 11 Mei 2024 12:04 Wib
Unhas berangkatkan tim ketiga dan bantuan logistik bagi korban bencana ke Luwu dan Sidrap
Jumat, 10 Mei 2024 20:13 Wib
Polri-TNI evakuasi warga stroke dari wilayah terisolasi di Luwu Sulsel
Jumat, 10 Mei 2024 20:11 Wib
Mensos Risma apresiasi penanganan bencana banjir dan longsor di Sulsel
Jumat, 10 Mei 2024 19:00 Wib
TNI AU mengevakuasi 143 korban banjir di Luwu Sulsel
Jumat, 10 Mei 2024 18:58 Wib
Damkar Makassar membangun jembatan darurat di Luwu
Jumat, 10 Mei 2024 17:04 Wib