Logo Header Antaranews Makassar

Legislator diminta mengambil cuti jika terlibat kampanye

Kamis, 17 September 2015 06:04 WIB
Image Print
"Sebaiknya memang mereka semua para legislator untuk mengambil cuti ...

Makassar (ANTARA Sulsel) - Sejumlah pejabat negara ataupun pejabat daerah dalam hal ini legislator diminta untuk segera mengambil cuti kerja jika memang terlibat dalam kampanye pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati tertentu.

"Sebaiknya memang mereka semua para legislator untuk mengambil cuti saja kalau memang mau ikut mengampanyekan pasangan calon kandidat tertentu karena itu yang diperintahkan oleh undang-undang," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan Laode Arumahi di Makassar, Rabu.

Seperti diketahui, sejak pendaftaran bakal calon kepala daerah lalu hingga masa kampanye ini sejumlah legislator baik kabupaten maupun provinsi terlibat aktif mendampingi usungan partai masing-masing.

Misalnya di DPRD Sulsel ada Legislator Partai Nasdem, Muhammad Radjab yang menjadi ketua tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani-Thahar Rum (Pintar).

Kemudian Rahman Syah sebagai ketua tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Gowa, Adnan Purictha Ichsan Yasin Limpo-Abdul Rauf Karaeng Kio (AdnanKio).

Muhammad Radjab yang dikonfirmasi terpisah mengaku belum mengambil cuti. Radjab beralasan sejauh ini dirinya belum turun melakukan kampanye mendampingi Indah-Thahar.

"Saya akan ambil cuti setelah mempertimbangkan plus dan minusnya. Yang jelas saat ini saya hanya sebagai ketua tim pemenangan, bukan tim kampanye. Nanti ada waktunya," ujarnya.

Komisioner Divisi Hukum KPUD Sulsel Khaerul Mannan mengatakan para legislator yang menyandang status pejabat daerah agar secepatnya mengambil cuti jika ingin terlibat langsung dalam kampanye calon kandidat.

Hal itu berdasarkan pada Pasal 61 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015 tentang kampanye pemilihan kepala daerah disebutkan bahwa kepala daerah, pejabat negara lainnya dan pejabat daerah dapat mengikuti kampanye dengan terlebih dahulu mengajukan izin cuti kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Termasuk mereka juga dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya," jelas mantan Ketua KPUD Parepare itu.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026