Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan meminta kepada semua lembaga survei yang ingin melakukan proses hitung cepat pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak di 11 kabupaten segera mendaftarkan diri.
"Kalau ingin terlibat dalam hitung cepat nanti, dari sekarang harus mendaftar di 11 kabupaten yang menyelenggarakan pilkada," ujar anggota KPU Sulsel Khaerul Mannan di Makassar, Rabu.
Menurut dia, lembaga survei yang telah mendaftarkan diri atau melapor di KPU boleh melaksanakan proses hitung cepat sesaat setelah proses pencoblosan dilaksanakan.
Akan tetapi, bagi lembaga survei yang tidak mendaftar dan melapor kemudian melaksanakan proses hitung cepat, maka akan mendapatkan sanksi sesuai yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Semuanya sudah ada yang mengatur termasuk proses hitung cepat itu ada dijelaskan dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Partisipasi Masyarakat," katanya.
Khaerul Mannan menjelaskan bahwa pemberian sanksi itu berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2015 tentang partisipasi masyarakat. Baik pemantau atau lembaga survei yang ingin terlibat dalam hasil hitungan cepat (Quick Qount) di pemilihan kepala daerah (pilkada) harus melakukan pendaftaran.
"Kalau mereka ingin terlibat dalam hasil hitungan cepat, ya mereka harus mendaftar di KPU. Bila tidak, maka pada pilkada berikutnya kami tidak akan memberi kesempatan lagi," tuturnya.
Kecuali survei hanya untuk kepentingan salah satu pasangan calon. Maka pemberian sanksi itu tidak berlaku.
"Misalnya lembaga survei itu dikontrak oleh Paslon A. Tidak ada masalah. Karena bukan untuk hasil hitungan cepat setelah pencoblosan pemilihan," jelasnya.
KPU Sulsel memberikan batas waktu pendaftaran hingga bulan November. Pemungutan suara serentak dilakukan pada 9 Desember mendatang.
Khaerul berujar, lembaga survei yang akan melakukan pendaftaran antara lain, harus menyerahkan akta pendirian, susunan pengurus, dan surat keterangan domisili.
Selain itu, lembaga survei harus membuat beberapa surat pernyataan, seperti tidak berpihak, tidak mengganggu proses pilkada, bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat, tidak mengubah data lapangan, dan surat menggunakan metode ilmiah.
Lembaga survei juga wajib melaporkan metodologi pencuplikan data, sumber data, sumber dana, jumlah responden, serta tempat dan waktu survei.
Saat mengumumkan hasil survei, lembaga survei juga diwajibkan memberitahukan sumber dana, metodologi, jumlah responden, waktu pelaksanaan, dan cakupan pelaksanaan survei.
"Ada juga pernyataan bahwa hasil tersebut bukan merupakan hasil resmi penyelenggara pemilihan," ucap Khaerul Mannan.
Berita Terkait
Pemkab Pangkep kembangkan semua potensi destinasi wisata
Sabtu, 18 Mei 2024 9:45 Wib
Prof Zudan dilantik menjadi Penjabat Gubernur Sulsel
Sabtu, 18 Mei 2024 6:22 Wib
BI Sulsel perluas penggunaan QRIS bekerja sama dengan Pemda
Jumat, 17 Mei 2024 21:49 Wib
Kemenkumham Sulsel edukasi pentingnya KI bagi PT se-Kota Makassar
Jumat, 17 Mei 2024 14:32 Wib
Bupati Bulukumba minta PPK Pilkada 2024 menjaga integritas
Jumat, 17 Mei 2024 14:30 Wib
Mendagri resmi lantik lima penjabat gubernur termasuk Sulawesi Selatan
Jumat, 17 Mei 2024 12:30 Wib
Dekranasda Sulsel memamerkan produk unggulan pada Expo UMKM di Solo
Jumat, 17 Mei 2024 10:37 Wib
Sekda Sulsel : Inabuyer B2B2G Expo 2024 momentum UMKM promo produk
Jumat, 17 Mei 2024 6:32 Wib