Semarang (ANTARA Sulsel) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menyosialisasikan penggunaan e-filling di antaranya kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
"Pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 8 tahun 2015 mewajibkan ASN/TNI/Polri untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perpajakan dengan mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak (WP), membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh melalui e-filing," kata Kepala Kanwil DJP Jateng I Dasto Ledyanto melalui keterangan resminya di Semarang, Rabu.
Menurut dia, penyampaian SPT tahunan PPh melalui e-filing oleh ASN/TNI/Polri harus disampaikan dengan benar, lengkap, jelas, dan tepat waktu.
"Informasi terkait tata cara pelaporan SPT tahunan PPh melalui e-filing salah satunya dapat diperoleh melalui situs resmi DJP," katanya.
Melalui SE Menpan RB tersebut, Pemerintah juga mewajibkan bendahara Pemerintah untuk menerbitkan bukti pemotongan PPh pasal 21 atau formulir 1721-A2 paling lambat 1 bulan setelah tahun kalender berakhir.
"Sebagai contoh, untuk tahun pajak 2015 maka bukti potong agar diterbitkan paling lambat tanggal 31 Januari 2016," katanya.
Selain itu, dalam SE yang ditetapkan tanggal 31 Desember 2015 tersebut, setiap pimpinan unit kerja diminta untuk melakukan koordinasi dengan unit kerja DJP tempat bendahara Pemerintah terdaftar sebagai WP sehingga pelaksanaan sosialisasi pelaporan SPT tahunan PPh melalui e-filing dapat berjalan dengan lancar.
"Bagi ASN/TNI/Polri, bendahara Pemerintah, dan pejabat yang tidak mentaati peraturan perundang-undangan perpajakan tersebut akan dijatuhi hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, Menpan RB Yuddy Chrisnandi mengimbau seluruh instansi Pemerintah untuk berkoordinasi dengan unit kerja DJP dalam hal pendaftaran e-filing dan sosialiasi pengisian SPT tahunan PPh melalui e-filing.
Seluruh pimpinan unit DJP akan memfasilitasi permohonan e-FIN dari Kementerian/Lembaga/Instansi Pemerintah Daerah sekaligus memberikan sosialiasi pemanfaatan e-filing.
Berita Terkait
DJP Sulselbartra : Penerimaan pajak di tiga provinsi capai Rp3,56 triliun
Senin, 29 April 2024 20:42 Wib
DJP Sulselbartra serahkan tersangka kasus smelter nikel ke kejaksaan
Rabu, 24 April 2024 13:14 Wib
DJP Sulselbartra menghimpun pajak Rp3,57 triliun triwulan pertama
Sabtu, 6 April 2024 16:59 Wib
DJP Sulselbartra: Sebanyak 2,91 juta NPWP sudah dipadankan ke NIK
Jumat, 5 April 2024 1:54 Wib
DJP : Realisasi penerimaan pajak Sulselbartra capai Rp2,44 triliun
Rabu, 3 April 2024 15:48 Wib
Kakanwil DJP Sulselbartra ajak masyarakat manfaatkan fasilitas Pojok Pajak
Rabu, 3 April 2024 15:45 Wib
Kanwil DJP Sulselbartra bagikan sembako dan takjil saat Ramadhan
Senin, 1 April 2024 21:20 Wib
DJP Kemenkeu sebut 7,48 juta wajib pajak telah lapor SPT
Kamis, 14 Maret 2024 11:50 Wib