Jakarta (ANTARA Sulsel) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat para pengguna pelaporan bukti potong pajak secara elektronik (e-filing dan e-SPT) untuk tahun pajak 2015 telah mencapai 5,5 juta Wajib Pajak.
"Para WP yang sudah melapor secara elektronik mencapai 5,5 juta, baik WP Orang Pribadi maupun WP Badan," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Mekar Satria Utama di Jakarta, Selasa.
Mekar mengatakan angka itu merupakan angka pengguna layanan elektronik tersebut hingga akhir Maret 2016, dan jumlahnya bisa bertambah karena DJP memperpanjang masa pelaporan bukti pajak dengan "e-filing" hingga akhir April 2016.
"Target kami ada pengguna layanan elektronik hingga tujuh juta wajib pajak. Rasanya hingga akhir April bisa tercapai, karena jumlah pengguna layanan ini terus meningkat," ujarnya.
Ia juga menyampaikan, hingga batas waktu penyampaian bukti potong pajak per akhir Maret, tercatat 3,3 juta Wajib Pajak yang masih melakukan proses secara manual dengan hadir ke kantor pelayanan pajak.
Dengan demikian, jumlah Wajib Pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2015 melalui layanan elektronik maupun menyampaikan secara manual, mencapai 8,9 juta Wajib Pajak.
Mekar menambahkan bagi para Wajib Pajak yang belum melapor bukti potong pajak bisa menggunakan masa perpanjangan layanan elektronik, karena keterlambatan pelaporan tidak dikenakan sanksi, asalkan tidak melewati 30 April 2016.
"Kami masih membuka peluang bagi Wajib Pajak yang ingin melapor. Kemarin kami menghadapi kendala teknis di sistem pelaporan, karena hampir tiga juta Wajib Pajak bersamaan mengakses layanan ini, sehingga sistemnya terhambat," katanya.
Direktur Teknologi Informasi Perpajakan Mutamam mengatakan per Selasa (5/4) masih ada sekitar 54 ribu Wajib Pajak Orang Pribadi yang memanfaatkan masa perpanjangan layanan pelaporan menggunakan "e-filing".
Ia mengharapkan para Wajib Pajak yang belum melapor bukti pajak, untuk menggunakan layanan pelaporan elektronik ini pada pertengahan bulan, agar sistem ini tidak lagi terhambat dan mengalami kendala teknis pada akhir bulan.
"Mumpung ada waktu kosong, para Wajib Pajak bisa memanfaatkan layanan ini. Karena tidak dikenakan sanksi, asalkan melapor dengan 'e-filing'," kata Mutamam.
Mutamam mengharapkan nantinya seluruh pengguna "e-filing" puas dengan penggunaan sistem ini, karena tingkat kepuasan Wajib Pajak pengguna baru mencapai 95,1 persen dan sebanyak 4,9 persen masih mengaku tidak puas.
Berita Terkait
Polisi: Penangkapan selebgram terkait narkoba berkat laporan masyarakat
Rabu, 24 April 2024 9:16 Wib
Nilai transaksi belanja melalui E Katalog Sulbar capai Rp48 miliar
Selasa, 23 April 2024 13:01 Wib
Legislator Sulsel meminta Disdik terapkan sistem zonasi guru PPPK
Senin, 22 April 2024 20:34 Wib
KPU Makassar melansir syarat Pilkada calon perseorangan 67.402 e-KTP
Kamis, 18 April 2024 13:36 Wib
Kemenkumham : Masyarakat bisa urus paspor elektronik di seluruh kantor imigrasi
Sabtu, 6 April 2024 20:20 Wib
Imigrasi Polewali Mandar sosialisasikan paspor elektronik
Sabtu, 2 Maret 2024 22:08 Wib
Seratusan siswa dari 24 sekolah se-Sulselbar ikuti kompetisi e-sport di Makassar
Sabtu, 2 Maret 2024 7:44 Wib
Dukcapil Bulukumba tetap membuka layanan KTP hingga hari pencoblosan
Jumat, 9 Februari 2024 1:03 Wib