Makassar (ANTARA Sulsel) - Perusahaan Umum Penjaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) bersama Kejaksaan Tinggi (Kajati) seluruh Indonesia menandatangani kesepakatan bersama (MoU) untuk mengatasi kredit macet.
Direktur Perum Jamkrindo Diding S Anwar di Makassar, Rabu, mengatakan kerja sama dengan Kejati penting khusunya dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dalam rangka penyelesaian kasus hukum terkait klaim dan subrogasi.
"Untuk tujuan kesepakatan bersama ini tentunya untuk meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan," jelasnya.
Untuk prosesi penandatangan kerja sama antara kedua pihak sendiri dilakukan oleh Kantor Cabang Jamkrindo di Wilayah XI dengan Kejati di Makassar, Rabu.
Turut Hadir menyaksikan penandatanganan ini adalah Direktur Perum Jamkrindo Diding S Anwar dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Bambang Setyo Wahyudi.
Usai penandatangan dilanjutkan dengan acara Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka membahas teknik dan strategi pengoptimalan penagihan subrogasi yang akan dilakukan oleh Divisi Klaim dan Subrogasi Jamkrindo.
Diding Anwar menambahkan, pihaknya membutuhkan bantuan hukum di Kejaksaan Tinggi terkait persoalan piutang subrogasi tersebut.
"Bantuan itu seperti pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum dan melakukan tindakan hukum yang lain," katanya.
Kerja sama ini meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum. Dengan tujuan melakukan pemulihan atau penyelamatan keuangan/kekayaan/aset milik Jamkrindo kantor cabang Jamkrindo yang ada di daerah serta permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi kantor cabang Jamkrindo di daerah.
Permasalahan hukum yang kerap terjadi diantaranya yakni permasalahan terkait tuntutan klaim dari pihak perbankan maupun pihak terjamin.
Kerja sama dengan Kajati dibutuhkan saat Jamkrindo mendapat somasi dan gugatan dari mitra penerima jaminan atau terjamin yang memiliki risiko hukum, sehingga Perum Jamkrindo membutuhkan pendapata hukum dari kejaksaan agar dapat meminimalisir risiko hukum dan keputusan klaim yang diambil tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam menyelesaikan permasalahan klaim, Jamkrindo membutuhkan pendampingan dari kejaksaan saat mendapat panggilan baik sebagai turut tergugat maupun sebagai tergugat dari pengadilan.
Berita Terkait
BNI danai akuisisi PLTB Sidrap Sulawesi Selatan oleh Barito Group
Kamis, 2 Mei 2024 11:40 Wib
OJK optimistis perbankan mampu hadapi pencabutan stimulus kreditur
Senin, 29 April 2024 18:26 Wib
OJK mengakhiri restrukturisasi kredit karena perbankan sudah resilien
Minggu, 31 Maret 2024 18:00 Wib
Pj Gubernur Sulsel ajak petani dan peternak manfaatkan Kredit Usaha Rakyat
Selasa, 6 Februari 2024 12:11 Wib
Kemenkumham sosialisasikan konversi penilaian kinerja jabatan fungsional
Senin, 5 Februari 2024 22:01 Wib
Pj Gubernur Sulsel meminta Luwu bentuk tim sosialisasi akses KUR
Minggu, 7 Januari 2024 16:49 Wib
Pemprov Sulsel menyiapkan KUR Rp30 triliun untuk pertanian dan perikanan
Rabu, 3 Januari 2024 14:25 Wib
LPS: Penyaluran kredit ke industri pariwisata hingga September 2023 capai Rp128,2 triliun
Sabtu, 16 Desember 2023 11:27 Wib