
KPPU awasi monopoli pasar Telkomsel

"Saat ini kita sedang fokus mengawasi monopoli dari Telkomsel khususnya yang di luar Pulau Jawa dan Jakarta...
Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha sedang berfokus mengawasi PT Telkomsel yang diduga melakukan monopoli pasar telekomunikasi.
"Saat ini kita sedang fokus mengawasi monopoli dari Telkomsel khususnya yang di luar Pulau Jawa dan Jakarta," ujar Ketua KPPU RI Syarkawi Rauf di Makassar, Rabu.
Dia mengatakan, PT Telkomsel khususnya di Kawasan Timur Indonesia atau di luar Pulau Jawa dan Jakarta menguasai pasar sekitar 80 persen sehingga sangat bertentangan dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Syarkawi menyatakan, Telkomsel pada sisi bisnis data, suara (voice) dan pesan singkat (SMS) menguasai pasar lebih dari 50 persen.
"Di luar Pulau Jawa itu, Telkomsel menguasai segala jenis bisnis itu hingga di atas angka 50 persen. Telkomsel menguasai bisnis data, `voice` dan pesan singkat," katanya.
Menurut dia, undang-undang tidak menganjurkan ada perusahaan yang menguasai pasar lebih dari 50 persen.
Karena itu, pihaknya akan segera memanggil jajaran direksi PT Telkomsel untuk memintai keterangan dari mereka.
Syarkawi menegaskan, perusahaan yang melanggar ketentuan UU Persaingan Usaha Tidak Sehat, akan diberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Tiga sanksi yang bisa saja dikenakan terhadap PT Telkomsel itu yakni sanksi membayar denda dan bahkan yang terberat adalah sanksi pencabutan izin usaha.
"Kalau yang paling berat itu sanksinya, yah pencabutan usaha. Tapi kita lihat dulu dan dalami ini kasusnya Telkomsel sejauh mana pelanggarannya," jelasnya.
Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
