Donggala, Sulawesi Tengah (ANTARA Sulsel) - Pemerintah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, memberikan bantuan kendaraan roda dua kepada 175 kepala sekolah tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas mereka.
Bupati Donggala Kasman Lassa usai upacara peringatan HUT ke-71 Kemerdekaan RI di Donggala, Rabu, menyatakan kendaraan roda dua itu telah diserahkan pada peringatan Hardiknas 2016.
Menurut Kasman Lassa, kendaraan dinas tersebut diberikan untuk memudahkan tugas-tugas kepala sekolah dalam menjalankan tugas dan fungsinya mendidik generasi bangsa.
Ia mengakui bahwa masih banyak kepala sekolah di kabupaten tersebut yang belum mendapatkan kendaraan roda dua sebagai kendaraan operasional penunjang kinerja.
Olehnya, kata dia, Pemkab Donggala akan terus berupaya mengalokasikan anggaran untuk pengadaan kendaraan dinas kepsek.
"Pemkab Donggala belum memberikan kendaraan roda dua kepada kepala sekolah tingkat SMA sederajat karena keterbatasan anggaran," ujarnya.
Selain kepsek, sebut dia, Pemkab Donggala juga memberikan kendaraan roda dua kepada 16 Kapolsek di enam belas kecamatan di kabupaten tersebut.
Polsek dan koramil merupakan mitra kerja pemerintah setempat yang perlu dibantu untuk memudahkan kinerja mereka dalam pembangunan kabupaten tersebut, khususnya menjaga keamanan.
Berita Terkait
Baznas RI nobatkan Wali Kota Makassar jadi Duta Zakat Indonesia
Sabtu, 18 Mei 2024 14:33 Wib
Menhan Prabowo mengingatkan semua pihak perkuat mitigasi kebencanaan
Kamis, 16 Mei 2024 12:59 Wib
DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada KPU atas kebocoran DPT Pemilu 2024
Rabu, 15 Mei 2024 19:37 Wib
KPU RI siap berikan masukan strategis terkait revisi UU Pemilu
Rabu, 15 Mei 2024 16:53 Wib
Menkes RI mengaku belum teken penghapusan Kelas BPJS kesehatan
Selasa, 14 Mei 2024 17:02 Wib
MPR RI mengapresiasi Majelis Umum PBB dukung keanggotaan penuh Palestina
Minggu, 12 Mei 2024 11:00 Wib
Mensos Risma apresiasi penanganan bencana banjir dan longsor di Sulsel
Jumat, 10 Mei 2024 19:00 Wib
KPU RI: Caleg terpilih belum dilantik tak wajib mundur bila ikut Pilkada 2024
Jumat, 10 Mei 2024 12:11 Wib