Mamuju (ANTARA Sulbar) - Jajaran Ombudsman Perwakilan Sulawesi Barat, ikut memanggil kepala sekolah (Kasek) SMA Negeri 1 Pasangkayu, Kabupaten Mamuju Utara (Matra), terkait dugaan praktek pungutan liar pengambilan ijazah bagi siswa di daerah itu.
"Kami memanggil Kasek menindaklanjuti adanya laporan masyarakat, terkait dugaan pungutan liar (pungli) pengambilan Ijazah di sekolah itu. Pemanggilan ini penting untuk dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap laporan masyarakat ini," kata Asisten Ombudsman Sulbar, Fajar Shidiq di Mamuju, Selasa.
Ombudsman Sulbar, menilai tindakan yang dilakukan tidak memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga dikategorikan sebagai praktek pungutan liar atau pungli.
Pihak SMA Negeri 1 Pasangkayu kata dia, disarankan untuk menghentikan praktek pungli tersebut dan mendata kembali siswa yang terlanjur melakukan pembayaran untuk proses pengembalian ijazah.
"Kami sarankan pihak SMA Negeri 1 Pasangkayu melakukan pendataan ulang kepada semua alumni yang terlanjur membayar, dan melakukan pengembalian dana pungutan pengambilan ijazah itu, untuk memastikan proses pengembalian dilaksanakan dengan baik, kami minta proses pengembaliannya disaksikan langsung Ombudsman dan harus dilaksanakan segera mungkin atau maksimal 14 hari dari sekarang ini," pinta Fajar Shidiq.
Kepala sekolah SMA Negeri 1 Pasangkayu, Arman, menyatakan tahun ini sebanyak 306 orang siswa SMAN 1 Pasangkayu yang mengikuti Ujian Nasional dan semua dinyatakan lulus.
"Proses pendistribusian ijazah dimulai sejak 06 agustus 2016 dan hingga hari ini sebanyak 95 lembar ijazah sudah terdistribusi," terangnya.
Adapun permintaan uang senilai Rp100.000 per alumni kata dia, dilakukan oleh pihak sekolah dengan rinciannya sebagai berikut, untuk biaya penulisan ijazah senilai Rp15.000 per lembar.
Kemudian kata dia, digunakan Untuk biaya poto copy ijazah Rp10.000 per lembar dan biaya Administrasi pengesahan ijzah senilai Rp25.000 per lembar serta sumbangan pembangunan sebesar Rp53.000 kemudian dibulatkan menjadi Rp100.000.
"Yang mengelola pengisian blangko ijazah dan pendistribusian, dilaksanakan oleh tiga orang staf kami, adapun pungutan yang kami dilakukan untuk menutupi biaya operasional karena subsidi untuk biaya penulisan ijzah dari dinas pendidikan provinsi Sulbar sebesar Rp3000 per lembar dan itu tidak cukup," terang Arman.
Berita Terkait
BPKPD Sulbar optimis capai target PAD Rp513,3 miliar pada 2024
Minggu, 5 Mei 2024 11:29 Wib
Kemenag Sulbar kampanye wajib halal UMKM di Mamuju
Minggu, 5 Mei 2024 1:24 Wib
BPBD: Material longsor menutupi ruas jalan pada 70 titik di Mamasa
Jumat, 3 Mei 2024 22:34 Wib
PJ Gubernur Sulbar: Kemendagri apresiasi upaya pengendalian inflasi
Jumat, 3 Mei 2024 21:22 Wib
DTPHP Sulbar lakukan Gerakan Percepatan Tanam Padi di Mamuju Tengah
Jumat, 3 Mei 2024 0:33 Wib
BPS: Sulbar provinsi dengan pengendalian inflasi terbaik
Kamis, 2 Mei 2024 20:10 Wib
Basarnas dan RSUD Sulbar menandatangani kesepakatan penyelenggaraan SAR
Kamis, 2 Mei 2024 19:53 Wib
Pemprov Sulbar percepatan satu data provinsi menuju satu data Indonesia
Kamis, 2 Mei 2024 18:23 Wib