Mamuju (ANTARA Sulbar) - Dinas Perusahaan Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat memperingatkan perusahaan sawit terkait penetapan harga tandan buah segar (TBS) sawit di wilayah Provinsi Sulbar.
"Kami harap perusahaan segera berkoordinasi dengan Disbun Sulbar dalam rangka kebutuhan penetapan harga TBS Sulbar," kata kepala Dinas Perkebunan Sulbar, Ir Tanawali di Mamuju, Minggu.
Ia mengatakan, sebelumnya penetapan harga sawit tidak dilaksanakan pemerintah karena kurangnya koordinasi perusahaan sawit dalam masalah teknis.
"Penetapan TBS sebelumnya telah ditunda karena perusahaan tidak berkoordinasi terkait masalah tehnis, sehingga kami harap agar segeral melakukannya," katanya.
Menurut dia, pemerintah akan memberikan surat peringatan dan tenggang waktu sampai pekan depan untuk berkoordinasi bila tidak maka pemerintah di Sulbar akan menetapkan harga sawit sesuai dengan harga yang terdapat pada daerah lainnya di Indonesia.
"Komitmen perusahaan sawit harus jelas dan mau berkoordinasi ini peringatan, petani dan pemerintah sudah bersepakat namun perusahaan tidak ada komitmen berkoordinasi, makanya bila peringatan tidak diindahkan maka pemerintah menetapkan harga sawit sesuai dengan harga yang ada di daerah lainnya," katanya.
Berita Terkait
Kemenkuham Sulbar : 2.000 UMKM di Pasangkayu belum daftar
Minggu, 12 Mei 2024 7:40 Wib
Rektor UNM mendaftar sebagai bakal cagub Sulbar di empat parpol
Sabtu, 11 Mei 2024 21:23 Wib
Pemprov Sulbar tingkatkan kompetensi pengelola koperasi kembangkan usaha
Jumat, 10 Mei 2024 22:12 Wib
Menparekraf ajak warga Sulbar meriahkan festival penyu Pantai Mampie di Polman
Jumat, 10 Mei 2024 20:10 Wib
Pemprov Sulawesi Barat mendorong enam klaster pembangunan dalam Perpres IKN
Jumat, 10 Mei 2024 18:02 Wib
Pemprov Sulbar rangkul perusahaan tekan pengangguran hingga 3,02 persen
Jumat, 10 Mei 2024 17:04 Wib
88 Puskesmas di Sulbar menerapkan rekam medik elektronik
Jumat, 10 Mei 2024 17:03 Wib
Kemenkuham Sulbar gelar diseminasi dan promosi KI
Kamis, 9 Mei 2024 23:56 Wib