Makassar (ANTARA Sulsel) - Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Makassar mendakwa Yusniar ibu rumah tangga (IRT) gara-gara status yang dituliskan di media sosial facebook terkait dugaan pencemaran nama baik.
"Kami mengajukan ekspesi atau nota pembelaan terhadap dakwaan yang tidak mendasar oleh JPU tentang pencemaran nama baik di media sosial," ucap Azis Dumpa, tim penasehat hukum terdakwa di Makassar, Kamis.
Menurut dia dalam kasus itu, konteksual tulisan yang diposting di media sosialnya memang mengarah ke Undang-undang ITE, tetapi pembelaan terhadap Yusniar tetap dilakukan dengan dasar Undang-undang Perlindungan Perempuan.
Seperti diketahui, lawan dari kliennya adalah salah seorang anggota DPRRD Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan bernama Sudirman Sijaya tidak tepat dan ada ketimpangan didalam kasus ini.
"Kami menilai pada kasus ini ada relasi ketimpangan perlawanan apabila hal tersebut berimbang, tentunya akan ada perbedaan perlawanan yang bisa terjadi," sebut dia.
Aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar ini menyatakan seperti pada kasus-kasus sebelumnya kaum perempuan tidak mendapat keadilan, sehingga pihaknya akan mengajukan pertimbangan Undang-undang perlindungan perempuan didalam pembelaan.
"Klien kami didakwa pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi Transaksi dan Elektronik atau ITE tentang pencemaran nama baik di media sosial," ucap Azis.
Sebelumnya, sidang perkara kasus dugaan pencemaran nama baik itu dalam persidangan dipimpin Ketua majelis hakim Kasianus Budiansyah bersama anggotanya Imade Subagia Astawan.
Kasus ini berawal dari pembongkaran rumah terdakwa di jalan Sultan Alauddin, Kelurahan Pabaeng-baeng, Kecamatan Tamalate, Makassar. Saat itu Sudirman Sijaya bersama ratusan anggotanya memaksa Yusniar keluar dari rumahny.
Tidak bisa melawan, akhirnya terdakwa menumpahkan rasa kekecewaannya kepada si Sudirman sebagai pelapor diketahui merupakan anggota DPRD Jeneponto dengan membuat status tulisan diunggah melalui facebook miliknya.
Dalam akun tersebut dituliskan, Alhamdulillah, selesai juga masalah anggota dewan tolol, pengacara tolol mau di bela orang bersalah, nyata-nyatanya tanah ortuku pergi kamu gangu lagi.
Hal itu kemudian berbuntut panjang hingga dilaporkan Sudirman Sijaya kepada polisi yang kemudian Yuniar menjadi tersangka dan kini bersatus terdakwa.
Diketahui, pembongkaran rumah terdakwa terjadi pada 13 Maret 2016 dilakukan Sudirman dengan membawa sejumlah massa akhirnya. Belakangan diketahui bahwa Sudirmar tidak punya keterkaitan secara hukum atas rumah yang berpekara karena berstatus ipar kakak terdakwa.
Akhirnya orang tua Yuniar, Baharuddin Daeng Situju meminta bantuan hukum ke LBH Makassar, LBH Apik dan yayasan LBH Makassar dan terbetuk tim sebanyak 12 orang pada 30 Agustus 2016.
Berita Terkait
DLH Sulbar mengimbau masyarakat terapkan 3R atasi pencemaran lingkungan
Selasa, 16 April 2024 17:30 Wib
Sahroni: Proses hukum tetap berjalan meski saya telah maafkan selebgram Adam Deni
Selasa, 5 Maret 2024 17:42 Wib
LBH Pers Makassar dampingi jurnalis herald.id penuhi panggilan polisi
Jumat, 26 Januari 2024 10:24 Wib
JPU mengajukan kasasi putusan Haris Azhar-Fatia yang divonis bebas
Selasa, 9 Januari 2024 14:53 Wib
Haris dan Fatia divonis bebas dari kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Pandjaitan
Senin, 8 Januari 2024 13:09 Wib
Fatia Maulidyanti dituntut 3,5 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik Luhut Pandjaitan
Senin, 13 November 2023 17:48 Wib
JPU: Persidangan Haris Azhar bukan membungkam suara pembela HAM
Senin, 13 November 2023 15:11 Wib
Kuasa hukum Haris-Fatia ingin menghadirkan kembali Komnas HAM sebagai ahli
Senin, 25 September 2023 13:25 Wib