Makassar (ANTARA Sulsel) - Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Pinrang, Sulawesi Selatan, telah menjemput tiga pelaku penganiayaan remaja putri yang jadi viral di media sosial dan menetapkannya sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan.
"Ketiganya sudah dijemput sama anggota dan kini mereka semua sudah diperiksa. Status mereka sudah jadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Frans Barung Mangera di Makassar, Senin.
Adapun ketiga pelakunya berinisial Sel (16), Ran (17) dan Nel (18). Tersangka Nel, setiap harinya bekerja sebagai guru honorer di Sekolah Dasar (SD) di Kampung Salu Bone, Kelurahan Data.
Dua lainnya, Ran dan Sel, masih berstatus sebagai pelajar, termasuk korbannya berinisial Ris (15).
Frans mengatakan, ketiga pelaku yang terekam dalam kamera video telepon genggam (HP) dan melakukan penganiayaan diketahui alamatnya oleh anggota.
"Ketiganya langsung dijemput setelah pemeriksaan dilakukan terhadap korban. Ketiga pelaku ini kemudian dijemput untuk dilakukan penyidikan," katanya.
Atas perbuatan ketiganya, polisi akan menerapkan pasal 170 tentang penganiayaan secara bersama-sama, juncto Pasal 80 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 55 KUHP terkait porno aksi.
Sebelumnya, Kepolisian Sektor (Polsek) Duampanua, Kabupaten Pinrang, menerima kabar mengenai adanya remaja perempuan yang dianiaya secara bersama-sama oleh sesamanya yang menjadi viral di media sosial kemudian mendatangi rumah korbannya.
Frans menyebutkan, kejadian itu terjadi pada Rabu, 2 November, sekitar pukul 15.00 Wita di depan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 5, Kelurahan Data, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang.
Korban diketahui atas nama Ris (15) kemudian pelakunya berinisial Sel (16), Ran dan Nel. Awal kejadian, pelaku Sel mendatangi rumah korban kemudian mengajaknya keluar.
Dengan alasan diantarkan ke dokter gigi untuk pemasangan behel atau kawat gigi, namun ternyata korban dibawa ke tempat kejadian perkara (TKP), yakni di depan SMP Negeri 5.
Pelaku dan korban sudah ditunggu oleh dua pelaku lainnya di lokasi itu dan setelah berada di depan sekolah yang suasananya memang sangat sepi itu kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban.
Salah seorang pelaku kemudian mengabadikan penganiayaan itu melalui kamera video telepon genggamnya (HP) dengan durasi sekitar 11 menit dan mengunggahnya ke media sosial facebook.
"Nanti setelah jadi viral, barulah laporan masuk ke Polsek. Dari video itu awalnya berbahasa Bugis kemudian ditelusuri selama beberapa hari hingga akhirnya korban diketahui identitasnya," katanya.
Frans menyatakan, usai kejadian itu korban tidak mau melaporkan kepada orang tuanya maupun ke polisi karena takut akan dianiaya lagi oleh para pelaku.
Berita Terkait
Ketua KPU menegaskan video viral penghitungan suara di luar negeri tidak benar
Sabtu, 10 Februari 2024 17:37 Wib
TPD Ganjar-Mahfud Sulsel menanggapi video viral uang transpor
Rabu, 31 Januari 2024 15:22 Wib
Bawaslu Takalar-Sulsel menelusuri dugaan ASN kampanyekan Capres
Senin, 15 Januari 2024 19:47 Wib
PVMBG memastikan video erupsi Gunung Tangkuban Perahu hoaks
Sabtu, 13 Januari 2024 11:20 Wib
Kemenkumham: Mantan Menteri KP Edhy Prabowo bebas bersyarat sejak Agustus 2023
Kamis, 30 November 2023 0:23 Wib
Polres Mamuju Tengah mendalami video beras plastik beredar di medsos
Kamis, 26 Oktober 2023 1:17 Wib
Mengapa mereka mudah terkekeh oleh konten receh?
Jumat, 15 September 2023 9:21 Wib
Dirjen Imigrasi: Kasus kebocoran data paspor yang viral di medos terjadi pada Januari 2022
Selasa, 18 Juli 2023 11:55 Wib