
Kejati terima pelimpahan berkas pungli Pasar Pabaengbaeng

"Pelimpahan tahap satunya sudah kita terima. Tim jaksa peneliti juga sedang melakukan penelitian ...
Makassar (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menerima pelimpahan tahap satu tersangka kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) Pasar Pa`baeng-baeng dari penyidik Polda Sulsel.
"Pelimpahan tahap satunya sudah kita terima. Tim jaksa peneliti juga sedang melakukan penelitian dan belum juga ada hasilnya, apakah sudah lengkap atau belum," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin di Makassar, Rabu.
Pada pelimpahan tahap satu ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel baru menyerahkan berkas perkara pungli dari tersangka Laisa A Manggong yang merupakan Kepala Pasar Pabaeng-baeng.
Salahuddin mengatakan, jaksa akan meneliti serta memeriksa berkas yang dilimpahkan tersebut. Apakah berkas itu telah memenuhi unsur atau masih ada yang harus dilengkapi oleh penyidik.
"Jaksa akan memeriksa apakah berkas itu sudah memenuhi secara formil dan materilnya ataukah belum. Jika masih dianggap belum lengkap pasti akan dikembalikan untuk dilengkapi kekurangannya," bebernya.
Jaksa peneliti kata Salahuddin nantinya juga akan melakukan pengkajian kelayakan berkas tersebut. Termasuk unsur-unsur pasal yang dijeratkan terhadap tersangka.
Dalam kasus ini tersangka, dijerat dalam pasal 8 subsidair pasal 12 undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Atas perbuatannya melakukan Pungli pasar Pa`baeng-baeng.
Sebelumnya, Kepala Pasar Pabaeng-baeng Lessa M ditangkap polisi tim Satgas saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Sulsel pada Rabu 26 Oktober 2016 dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Kejadian itu terungkap usai tim Unit Tanah dan Bangunan (Tahbang) Ditreskrimum Polda Sulsel melalukukan pemantauan beberapa hari dan mengumpulkan infomasi sehingga penangkapan dilaksanakan pada Rabu malam pukul 19.00 WITA.
Kepala Sub Bidang III tim Tahbang Polda Sulsel AKBP Asep Marsel mengungkapkan Lessa ditangkap tim OTT karena dilaporkan oleh sejumlah pedagang yang mencurigai adanya praktek pungli dan korupsi pada penjualan lods dengan modus di harga digelembungkan atau mark up.
"Sebenarnya kami hanya akan melaksanakan operasi Pungli melalui restribusi siluman, namun banyaknya informasi yang masuk serta laporan sejumlah pedagang yang dirugikan oleh tersangka terlait harga lods atau lapak tidak sesuai dengan harga sebenarnya, lalu kami tangkap," katanya.
Diketahui penjualan lods itu dijual tersangka dengan harga tidak sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah kota. Saat itu pihak pasar membangun 30 unit lods di pasar Pabaeng-baeng sebelah Timur dengan harga jual per lods Rp2,250 juta, tetapi belakangan di gelembungkan tersangka sebesar Rp20 juta sampai Rp30 Juta.
Dari pengakuan tersangka, dirinya sudah menyetorkan dana hasil penjualan lods yang telah sebanyak sembilan unit kepada pihak PD Pasar Raya Makassar, namun saat ditelusuri bukti setoran tidak bisa ditunjukkan.
Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
