Makassar (ANTARA Sulsel) - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menyatakan jika Makassar sudah menjadi Kota Layak Anak (KLA) terbukti dengan empat penghargaan yang diterimanya dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
"Sejak awal kita sudah komitmen untuk mewujudkan Makassar sebagai Kota Layak Anak (KLA) pada peringatan Hari Anak Nasional yang diperingati setiap tanggal 23 Juli lalu dan penghargaan yang diterima adalah buktinya," ujarnya di Makassar, Rabu.
Danny Pomanto -- sapaan akrab wali kota mengatakan, empat penghargaan yang diraih Kota Makassar diantaranya, Penghargaan Cakupan Akte Kelahiran, Akses Partisipasi Anak Dalam Perencanaan Pembangunan.
Kemudian dua lainnya yakni Komitmen Mewudukan Sekolah Ramah Anak, dan yang terakhir diraih yakni penghargaan Puskesmas Ramah Anak menjadi bukti jika kota ini sudah layak anak.
"Saya bersama Deng Ical dalam menjalankan pemerintahan di Makassar tetap berkomitmen untuk mewujudkan Makassar sebagai kota layak anak," katanya.
Bukan cuma itu, beberapa waktu lalu ia pun mengukuhkan relawan pendidikan di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Antang Tamangapa sebagai bentuk keseriusannya.
Saat itu, tercatat ada 2.200 relawan pendidikan yang akan membantu pemerintah untuk memastikan semua anak - anak Makassar bersekolah.
Dia mengaku jika selama ini, pemerintah kota selalu dihadapkan pada fakta tentang anak-anak yang karena berbagai hal, mereka tidak bisa bersekolah.
Mulai dari terbatasnya daya tampung sekolah negeri hingga keterbatasan anggaran sehingga tidak mampu bersekolah di sekolah swasta.
"Anak-anak harus kembali ke sekolah. Apalagi saat ini tahun ajaran baru dan bertepatan dengan momentum Hari Anak Nasional," katanya.
Danny, menyadari bahwa urusan pendidikan formal merupakan kewajiban pemerintah sehingga untuk menjadikan Makassar Dua Kali Tambah Baik, salah satunya dengan meningkatkan partisipasi sekolah.
Di sekolah, anak - anak harus menikmati pendidikan tanpa beban karena itu semua sekolah tidak dibenarkan membebankan biaya kepada peserta didiknya dengan patokan nominal yang memberatkan orang tua siswa.
Langkah wali kota Danny ini, sebagai implementasi dari pemenuhan Konvensi Hak Anak (KHA) yang sejalan dengan penekanan Menteri PPPA Yohana Yembise dalam acara Peringatan 25 Tahun Ratifikasi KHA, di Jakarta, akhir 2015.
Untuk melaksanakan KHA tersebut, Yohana menuturkan bahwa Pemerintah Indonesia telah menetapkan berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
KemudianUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; serta peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang: kesejahteraan anak, pengadilan anak, pekerja anak, penghapusan kekerasan terhadap anak, dan perdagangan anak.
Diketahui, Konvensi Hak Anak menjabarkan secara rinci tentang hak-hak anak, yang dikelompokkan ke dalam lima klaster substantif (lima klaster KLA).
Kelima klaster tersebut telah memiliki dokumentasi capaian sehingga Makassar menyandang gelar Inisiator Kota Layak Anak (I-KLA).
Berita Terkait
Pelindo Group Makassar sosialisasikan PHBS dan kesehatan gratis
Selasa, 14 Mei 2024 16:58 Wib
Polrestabes Makassar menangkap dua pencuri perangkat telekomunikasi XL
Selasa, 14 Mei 2024 6:57 Wib
KPU Makassar : Tidak ada bakal pendaftar calon perseorangan Pilkada 2024
Senin, 13 Mei 2024 19:36 Wib
KPU Sulsel pastikan tidak ada calon perseorangan Pilkada 2024
Senin, 13 Mei 2024 19:35 Wib
Info Haji 2024 - Bandara Hasanuddin layani 37 kloter JCH Embarkasi Makassar
Senin, 13 Mei 2024 5:58 Wib
Info Haji 2024 - Pj Gubernur Sulsel: Luruskan niat hanya untuk beribadah
Senin, 13 Mei 2024 5:56 Wib
Info Haji 2024 - Calon haji asal Makassar batal berangkat setelah dinyatakan hamil
Senin, 13 Mei 2024 5:55 Wib
Imigrasi Makassar: Masa berlaku paspor JCH hingga 10 tahun
Minggu, 12 Mei 2024 22:12 Wib