Mamuju (Antara Sulbar) - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulawesi Barat (Sulbar) Ismail Zainuddin lantik 582 orang pejabat eselon IV dalam lingkup Pemprov setempat yang digelar di ruang Auditorium Kantor Gubernur Sulbar, Kamis.
"Pelantikan ini merupakan tuntutan yang harus segera dilaksanakan. Apalagi dengan terbentuknya kelembagaan baru maka tentu harus disesuaikan dengan kebutuhan yang ada," kata Sekdaprov Sulbar, Ismail Zainuddin pada acara pengukuhan ini.
Menurutnya, rotasi atau mutasi atau pengukuhan seperti ini adalah hal biasa dan wajar dalam sebuah organisasi.
Jadi kata dia, bagi pejabat yang belum mendapat posisi agar bisa bersabar dan bagi yang dilantik agar menunjukkan kinerja yang positif.
Pelantikan dan pengukuhan ini tentu bukanlah kehendak Penjabat Gubernur dan Sekda Sulbar. Gubernur dan Sekda Sulbar melakukan penataan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) dengan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Penataan SOTK yang dilakukan pada Januari ini di seluruh provinsi dan kota/kabupaten di Indonesia sebab sesuai bunyi Pasal 124 Ayat 2 PP Nomor 18/2016 menyebutkan, pembentukan dan pengisian perangkat daerah yang sesuai dengan PP itu harus diselesaikan enam bulan setelah PP itu diundangkan.
"PP Nomor 18/2016 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Juni 2016 dan diundangkan pada 19 Juni 2016. Maka dari itu, proses pengukuhan harus disesuaikan kebutuhan yang ada," terangnya.
Berita Terkait
Kemendagri tunjuk Muhammad Idris sebagai Pelaksana Harian Gubernur Sulbar
Senin, 13 Mei 2024 13:35 Wib
Pemprov Sulbar membina masyarakat nelayan menjadi wirausahawan
Minggu, 12 Mei 2024 22:50 Wib
Kemenkuham Sulbar : 2.000 UMKM di Pasangkayu belum daftar
Minggu, 12 Mei 2024 7:40 Wib
Rektor UNM mendaftar sebagai bakal cagub Sulbar di empat parpol
Sabtu, 11 Mei 2024 21:23 Wib
Pemprov Sulbar tingkatkan kompetensi pengelola koperasi kembangkan usaha
Jumat, 10 Mei 2024 22:12 Wib
Menparekraf ajak warga Sulbar meriahkan festival penyu Pantai Mampie di Polman
Jumat, 10 Mei 2024 20:10 Wib
Pemprov Sulawesi Barat mendorong enam klaster pembangunan dalam Perpres IKN
Jumat, 10 Mei 2024 18:02 Wib
Pemprov Sulbar rangkul perusahaan tekan pengangguran hingga 3,02 persen
Jumat, 10 Mei 2024 17:04 Wib