Takalar (Antara Sulsel) - Pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Takalar mengakomodasi sedikitnya 602 orang pemilih difabel di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), untuk menggunakan hak pilihnya pada pilkada serentak pada 15 Februari 2017.
"Dari data yang diperoleh terdapat 602 orang difabel di daerah ini. Hanya saja untuk pengkategorian difabel ini masih perlu menyamakan persepsi," kata Ketua KPUD Takalar Jusalim Sammak di Takalar, Rabu.
Dia mengatakan, khusus difabel yang merupakan penyandang tunanetra, pihak KPUD sudah menyiapkan satu `template` huruf braille pada masing-masing tempat pemungutan suara (TPS).
Menurut dia, template itu dapat digunakan bagi pemilih yang akan menyalurkan hak pilihnya, sehingga lebih mudah mengenal calon bupati dan pasangannya yang menjadi pilihannya.
Selain pengadaan template bagi difabel tunanetra, lanjut dia, juga petugas di TPS sudah siap siaga membantu pemilih penyandang cacat tubuh lainnya agar mudah mengakses bilik suara ataupun kotak suara.
Demikian pula, bagi wajib pilih yang sudah terdata pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun berada di rumah sakit ataupun lembaga pemasyarakatan, tetap dijangkau oleh petugas KPUD di lapangan.
Ia mencontohkan pasien di RSUD/BLUD H Padjonga Daeng Ngalle pada hari `H` pilkada serentak, telah didatangi pihak petugas KPPS yang sudah menyiapkan surat dan kotak suara.
Hal itu diakui Ketua KKPS yang bertugas di RSUD/BLUD H Padjonga Daeng Ngalle, Abd Haris.
"Untuk melayani pemilih di rumah sakit, kami sudah menyiapkan 1 TPS di sana. Petugasnya mendatangi pasien-pasien di kamar masing-masing," katanya.
Berita Terkait
KPU mengharmonisasi PKPU syarat pencalonan Pilkada serentak
Minggu, 19 Mei 2024 17:45 Wib
Bupati Luwu Timur minta 55 anggota PPK jaga integritas Pilkada 2024
Jumat, 17 Mei 2024 11:50 Wib
DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada KPU atas kebocoran DPT Pemilu 2024
Rabu, 15 Mei 2024 19:37 Wib
KPU Sulsel : Maju Pilkada anggota DPRD aktif wajib mundur
Rabu, 15 Mei 2024 17:18 Wib
KPU RI siap berikan masukan strategis terkait revisi UU Pemilu
Rabu, 15 Mei 2024 16:53 Wib
KPU Sulsel : Dua kabupaten penuhi syarat daftar perseorangan Pilkada 2024
Rabu, 15 Mei 2024 6:38 Wib
Lima KPU di Sulsel terima syarat dukungan calon perseorangan Pilkada 2024
Senin, 13 Mei 2024 20:36 Wib
KPU Makassar : Tidak ada bakal pendaftar calon perseorangan Pilkada 2024
Senin, 13 Mei 2024 19:36 Wib