Makassar (Antara Sulsel) - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,9 kilogram atau senilai Rp3 miliar dengan cara diblender.
"Hari ini dilakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan berupa narkoba seberat 1,9 kilogram yang disita dari tangan ketiga pelaku yang sudah diamankan di Pelabuhan Parepare," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani, di Makassar, Kamis.
Dia menyatakan narkoba itu diamankan dari ketiga tersangka, yakni MS (38), AG (27), AD (28). Ketiga pemilik narkoba itu merupakan buruh dan nelayan dari Kota Parepare yang diamankan pada 11 Januari 2017.
Dicky menyebutkan, 1,9 kilogram sabu-sabu yang diamankan beberapa waktu lalu itu, dikemas dalam bentuk paket siap edar. Setiap beberapa gram sabu-sabu dimasukkan dalam kemasan cemilan wafer anak-anak.
"Jadi semua narkoba yang disatukan itu beratnya sekitar 1,9 kilogram. Awalnya, sabu-sabu itu dalam kemasan cemilan wafer anak dan setelah dikumpulkan ada sekitar 40 bal," katanya pula.
Ia mengungkapkan, kasus ini berawal dari informasi tentang adanya paket sabu-sabu yang sudah siap edar.
Kemudian, anggota kepolisian setempat ditugaskan untuk menindaklanjuti kasus ini, dan berhasil menangkap tersangka MS di Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare melalui KM Bukit Siguntang.
Ketiga pelaku yang membawa narkoba itu ditugaskan untuk mengantarkannya ke Kota Makassar dan dijanjikan akan diberi upah senilai Rp90 juta jika sampai di kota tujuan.
Namun sebelum narkoba itu sampai ke tangan pelaku di Makassar, anggota Polres Parepare sudah mengamankan terlebih dahulu ketiga pelaku itu, dan memburu AW (30) sampai saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
"Modusnya diduga sudah berulang kali dilakukan oleh tersangka yang menggunakan jalur laut melalui Dermaga Kota Parepare," ujarnya pula.
Kepala Biro Napza dan HIV/AIDS Provinsi Sulsel Endang Sukarsih mengatakan, sinergitas seluruh pihak sangat diperlukan untuk memerangi narkoba. Apalagi sangat banyak pintu masuk, baik itu jalur utama maupun jalur tikus, dapat digunakan para penyelundup narkoba.
"Ada 62 pintu masuk terutama jalur laut di Sulsel yang bisa dimasuki untuk mengedarkan narkoba. Antisipasinya diperlukan sinergitas instansi, seperti Dinas Perhubungan," katanya lagi.
Berita Terkait
Polda Sulsel tangkap oknum ASN Jeneponto diduga jual Sabu
Rabu, 1 Mei 2024 20:06 Wib
Polres Mamuju Tengah menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba
Selasa, 30 April 2024 21:06 Wib
Polda Sulsel menggagalkan peredaran narkoba Sabu senilai Rp46 miliar
Selasa, 30 April 2024 18:44 Wib
Polres Barru Sulsel ungkap penyelundupan 30 kilogram sabu
Senin, 29 April 2024 18:17 Wib
Polresta Bulukumba memusnahkan barang bukti sabu dari 7 kasus
Jumat, 26 April 2024 16:57 Wib
Bareskrim Polri tangkap lima tersangka selundupkan 19 kg sabu dari Malaysia
Selasa, 16 April 2024 22:04 Wib
Polda Sulbar menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba
Kamis, 7 Maret 2024 17:02 Wib
Polres Mamuju Tengah menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkoba
Senin, 19 Februari 2024 21:07 Wib