Makassar (Antara Sulsel) - Kementerian Imigrasi mensyaratkan setiap keberangkatan agen atau biro perjalanan umrah harus memiliki rekomendasi dari Kementerian Agama guna untuk pembuatan paspor guna memutus mata rantai agen nakal melakukan praktik penipuan hingga menelantarkan jamaahnya di tanah suci.
"Berangkat umrah harus ada rekomendasi. Ini salah satu upaya kita untuk mencegah pemberangkatan umroh para travel biro yang tidak terdaftar di Kementerian agama. Semua ini adalah bagian sinergi dalam rangka mengantisipasi praktik yang tidak sesuai prosedur," tegas Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sulsel, Ramli HS, Jumat.
Menurut dia, penambahan persyaratan membuat paspor harus dilengkapi rekomendasi itu, bukan memperpanjang birokrasi melainkan untuk menjamin keselamatan dan keamanan para jamaah yang hendak melakukan ibadah di tanah haram.
Sehingga langkah ini jangan disalahtapsirkan, seolah-olah syarat yang diciptakan mengurus rekomendasi dipersulit padahal ini demi kebaikan bersama. Kalaupun nantinya dikatakan menumbuhsuburkan praktik Pungutan Liar (Pungli) atau lainnya, tentu ada aturan yang mengikat.
"Tentu instansi terkait akan mengatur aturannya. Cara ini bertujuan membantu memberikan perlindungan bagi Warga Negara Indonesia yang hendak berada di luar negeri diketahui secara resmi untuk dilindungi sesuai dengan aturan kita di Indonesia," tuturnya.
Selain itu, lanjut dia, perlindungan itu bukan hanya sampai di luar negeri, dalam hal ini perwakilan perintah diluar negeri juga berperan guna melindungi warganya bila berangkat secara resmi, tidak ilegal. Upaya ini dilakukan secara dini untuk memberangkatkan WNI tidak secara nonprosedural.
"Sejak berangkat pun harus diberikan perlindungan, ini semua seusai dengan nawa cita Presiden Joko Widodo, disitu disebutkan menghadirkan kembali negara untuk memberikan perlindungan terhadap segenap bangsa dan negara dan menciptakan rasa aman bagi seluruh rakyat," paparnya kepada wartawan di ruang kerjanya.
Untuk kasus penyalahgunaan paspor umrah, Ramli menyebut, beberapa orang telah ditangkap dan tidak diizinkan terbang, karena berdasarkan penelitian imigrasi ada 132 orang secara nasional dibatalkan penerbangannya karena dokumennya tidak sesuai persyaratan.
"Kalau untuk pemohon pembuatan paspor secara nasional kita tolak sebanyak 1.600 orang, khusus Sulsel ada 44 orang. Rata-rata pengusulan paspor untuk perjalanan namun nyatanya terindikasi bukan berwisata atau beribadah tapi bekerja disana," ungkap dia.
Sementara di wilayah Sulsel, tambah Ramli, tidak pernah membatalkan keberangkatan, sebab selama ini keberangkatan melalui pintu masuk di Sulsel belum ada, sebab rata-rata di Jakarta. Sedangkan jumlah WNI yang dideportasi kebanyakan dari Hongkong, Taiwan, Saudi Arabia dan Malaysia.
Berita Terkait
Kemenag mengimbau masyarakat tidak tergoda penawaran haji khusus biaya murah
Minggu, 24 Maret 2024 20:55 Wib
Kemenkumham sosialisasikan konversi penilaian kinerja jabatan fungsional
Senin, 5 Februari 2024 22:01 Wib
Kemenkominfo monitoring dan evaluasi ke ANTARA Biro Sulawesi Selatan
Selasa, 5 Desember 2023 18:51 Wib
BSN mensosialisasikan penetapan SNI di bidang infrastruktur
Minggu, 1 Oktober 2023 19:10 Wib
Pemprov Sulsel sosialisasi digitalisasi belanja efisiensi
Kamis, 27 Juli 2023 14:10 Wib
Biro Pengadaan Sulbar bantah telah menangkan perusahaan masuk daftar hitam
Kamis, 20 Juli 2023 22:37 Wib
Pemprov Sulsel ajukan Rp200 juta dana persiapan Pilkada Serentak 2024
Senin, 7 November 2022 14:46 Wib
Kemendagri tekankan pentingnya peningkatan kompetensi aparatur biro hukum
Kamis, 29 September 2022 15:30 Wib