Makassar (Antara Sulsel) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, Sulawesi Selatan membentuk paguyuban oang tua untuk mencegah adanya praktik pungutan liar (pungli) di sekolah khususnya pada saat penerimaan siswa baru.
"Kita bentuk paguyuban orang tua agar mempersempit dan mengurangi praktik pungli di sekolah," ujar Kepala Dinas Pendidikan Makassar Ismunandar saat menjadi pembicara dialog tematik Humas Pemkot Makassar, Jumat.
Ia mengatakan, praktik pungutan liar yang selama ini terjadi hanya menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat, terlebih saat akan memasuki masa penerimaan siswa baru.
Berbagai modus pun terjadi yang salah satunya adalah sumbangan pembangunan di sekolah. Namun dengan adanya paguyuban itu, maka keputusan akan diambil secara bersama-sama antara orang tua, komite dan sekolah.
"Tujuannya untuk melibatkan orangtua dalam pengawasan kegiatan sekolah. Termasuk didalamnya pencegahan pungli oleh salah oknum-oknum," katanya.
Ismunandar menyebut, praktik pungli yang berujung pada ranah hukum oleh sejumlah Sekolah Menengah Atas (SMA) di Makassar menjadi peringatan keras kepada setiap kepala sekolah untuk tidak bermain-main dengan sumbangan-sumbangan.
Ia mengakuu jika sumbangan-sumbangan tidak dibenarkan, apalagi saat akan masuk tahun ajaran baru atau penerimaan siswa baru.
Adapun bentuk sumbangan telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Tentang Sumbangan Sukarela Pendidikan Berkualitas (SSPB) yang telah dikeluarkan oleh Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto.
Lebih jauh ia menjelaskan, edaran Perwali terkait Sumbangan Sukarela Pendidikan Berkualitas (SSPB) telah mengisyarakatkan tentang tata aturan dalam menghimpun dana sumbangan dari masyarakat.
Termasuk juga larangan keras politisasi dunia pendidikan serta indikasi backing-membacking dalam penempatan tenaga pendidik maupun proses-prosea pengajaran.
Ismunandar menyebut jika wali kota tidak melarang ataupun meniadakan sumbangan yang berasal dari masyarakat namun batasan bentuk sumbangan jelas menggariskan sifat sumbangan harus sukarela dan tanpa paksaan.
"Ketiga hal diatas menjadi garis tegas bagi seluruh aparat pendidik, bila ada yang terindikasi melanggar ketentuan SSPB pasti saya tindak tegas," lanjutnya.
Berita Terkait
Basarnas: Korban tewas akibat bencana Luwu bertambah menjadi 13 orang
Selasa, 7 Mei 2024 17:58 Wib
PAN Makassar mulai buka pendaftaran kandidat Pilkada 2024
Selasa, 7 Mei 2024 11:57 Wib
Paket bantuan kemanusiaan dari Pemkot Makassar tiba di posko banjir Sidrap
Selasa, 7 Mei 2024 0:55 Wib
Tim medis Pemkot Makassar periksa kesehatan korban banjir
Selasa, 7 Mei 2024 0:54 Wib
Bantuan logistik dari Lantamal VI Makassar tiba di lokasi bencana di Luwu
Selasa, 7 Mei 2024 0:52 Wib
Sebanyak 616 orang mengikuti tes CAT penjaringan PPK Makassar
Senin, 6 Mei 2024 19:03 Wib
SAR Gabungan mengevakuasi delapan warga terisolasi pascabencana di Luwu
Senin, 6 Mei 2024 17:28 Wib
Polrestabes Makassar pulangkan puluhan mahasiswa yang diamankan usai unjuk rasa ricuh
Senin, 6 Mei 2024 16:14 Wib