Jayapura (Antara Sulsel) - Polda Papua berhasil membongkar judi online beromset miliaran rupiah di Timika dan menangkap tiga orang tersangka.
Pembongkaran kasus judi online yang dilakukan Subdit II Perbankan, Cyber Crime dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) setelah penyidik menyelidiki laporan tersebut dan Sabtu (18/3) tiga orang ditangkap, kata Kasubdit II Direskrimsus Polda Papua AKBP Juliarman Pasaribu di Jayapura, Minggu.
AKBP Pasaribu mengatakan ketiga tersangka yang saat ini sudah ditahan di Mapolda Papua di Jayapura yaitu S alias GW (60) berpesan sebagai bandar atau pemilik website judi online, L alias G (42) berperan sebagai penghitung, pengumpul serta memantau nomor judi yang keluar.
Sedangkan SL (42/wanita) berperan sebagai akuntan yang bertugas membuat laporan pemasukan dan pengeluaran pada perjudian ini. Barang bukti yang diamankan diantaranya uang tunai Rp 82 juta, belasan buku tabungan dan kartu kredit, Kartu ATM, layar LCD 49 inchi yang digunakan untuk memantau perputaran judi online dari Sydney Australia, Singapura dan Hongkong.
"Judi online yang beroperasi di Timika diduga beromset miliaran rupiah, walaupun dari pengakuan tersangka berkisar Rp600 juta-Rp700 juta," kata AKBP Pasaribu seraya menambahkan, akan terus mendalami kasus tersebut karena server judi tersebut berpusat di Munich,Jerman.
Polda Papua melalui Mabes Polri akan bekerja sama dengan Jerman dan FBI, Amerika Serikat mengungkap jaringan judi online.
Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 27 ayat 2 UU ITE Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubatan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan denda Rp1 miliar.
Berita Terkait
Polres Gowa membekuk pelaku penipuan arisan bodong
Jumat, 19 April 2024 18:01 Wib
Satgas PASTI menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal sejak 2017
Kamis, 18 April 2024 23:35 Wib
Diskominfo Sulbar mengantisipasi game online bermuatan pornografi
Senin, 15 April 2024 6:07 Wib
Polisi bekuk bandar judi online jaringan Jawa Timur di Makassar
Senin, 25 Maret 2024 20:41 Wib
Kominfo memblokir 4,8 juta konten negatif sejak 2018
Kamis, 22 Februari 2024 14:02 Wib
Dua media di Makassar digugat Rp700 miliar
Selasa, 20 Februari 2024 21:44 Wib
Mayoritas pengguna internet di Indonesia terpapar iklan judi online
Rabu, 7 Februari 2024 14:04 Wib
Dinas Perkim Sulbar gunakan aplikasi digital untuk simpan data
Sabtu, 3 Februari 2024 17:25 Wib