
Pembahasan APBD Parepare Terhambat

Parepare, Sulsel (ANTARA Sulsel) - Pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Pokok (APBDP) untuk daerah Kota Parepare, Sulawesi Selatan, tahun 2010 masih mengalami hambatan.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Parepare, Muh Iqbal Chalik SE, di Parepare, Kamis. Menurutnya, hambatan yang ditemukan untuk membahas APBDP Kota Parepare untuk tahun 2010, karena tata tertib DPRD yang akan digunakan sebagai acuan pembahasan, masih berpolemik.
Dia mengatakan, seharusnya APBD pokok 2010 sudah dibahas pada Oktober 2009. Namun karena tatib sebagai acuan pembahasan masih berpolemik, sehingga terhambat.
Untuk mengantisipasi kevakuman saat ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Biro Otoda dan Biro Hukum Pemprov Sulsel.
"Kami minta untuk disampaikan kepada Depdagri, untuk mengeluarkan surat edaran sementara yang bisa digunakan sebagai acuan penyusunan tatib," kata legislator PKS ini.
Iqbal mengatakan, dalam mekanisme pembahasan APBD, harus ada kelengkapan dewan seperti panitia musyawarah (panmus), panitia anggaran (panggar), komisi dan pimpinan definitif.
Meski demikian kata dia, sudah ada daerah lain yang telah membahas APBD dengan mengacu pada aturan lama, namun DPRD Parepare tidak mau gegabah.
Itu karena aturan lama dengan aturan yang baru yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dinilai berseberangan.
Mengenai pimpinan dewan misalnya, diaturan lama pimpinan dipilih oleh anggota DPRD, sementara diaturan baru pimpinan dipilih berdasarkan perolehan kursi terbanyak.
"Selain mengenai mekanisme pimpinan juga masih ada beberapa pasal yang dinilai berseberangan," katanya.
Mengantisipasi keterlambatan pembahasan APBD pokok 2010, pihaknya tetap akan meminta kepada eksekutif untuk menyiapkan draf APBD.
"Itu sambil menunggu keluarnya petunjuk teknis dari pusat," ujarnya.
(T.PSO-098/F003)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
