Jakarta (Antara Sulbar) - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menyatakan menolak permohonan perkara sengketa Pilkada Sulawesi Barat yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut satu, Suhardi Duka dan H. Kalma Katta.
"Amar putusan, dalam pokok perkara, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedng MK Jakarta, Rabu.
Berdasarkan penilaian Mahkamah atas fakta dan hukum dalam persidangan, Mahkamah menilai dalil yang dimohonkan oleh Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.
"Mahkamah tidak menemukan adanya rangkaian fakta bahwa telah terjadi rangkaian upaya masif yang dilakukan oleh jajaran Termohon untuk menghalangi atau menghilangkan hak konstitusional Pemilih," ujar Hakim Konstitusi.
Dalam pertimbangannya Mahkamah juga menyatakan tidak menemukan bukti yang cukup, sehingga tidak ditemukan relevansi untuk mempertimbangkan dalil Pemohon dengan lebih lanjut.
Sebelumnya Pemohon dalam dalilnya menyebutkan bahwa KPU Provinsi Sulawesi Barat telah melakukan kesalahan penghitungan suara yang kemudian menimbulkan penggelembungan suara untuk pasangan calon lain.
Selain itu, KPU Provinsi Sulawesi Barat juga dinilai Pemohon melakukan kecurangan dengan tidak membagikan formulir C6-KWK kepada pemilih di beberapa daerah.
Sementara itu KPU Provinsi Sulawesi Barat membantah semua dalil yang disebutkan oleh Pemohon, dan menilai permasalahan yang didakwakan oleh Pemohon bukan merupaka kewenangan Mahkamah untuk mengadili.
Berita Terkait
Pamuji Raharja Jabat Kepala Kanwil Kemenkuham Sulbar
Selasa, 30 April 2024 19:14 Wib
Penjabat Gubernur Sulbar edukasi pelaku UMKM agar terus berkembang
Selasa, 30 April 2024 0:18 Wib
Pj Gubernur Sulbar ajak Lapas berbudaya anti korupsi
Senin, 29 April 2024 18:46 Wib
Pemprov Sulbar mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui aplikasi Sapota
Senin, 29 April 2024 18:15 Wib
Disbun Sulbar dorong petani sawit miliki STDB
Senin, 29 April 2024 14:26 Wib
Kodim 1427 Pasangkayu dampingi petani kembangkan jagung
Senin, 29 April 2024 6:30 Wib
Dinas Perkim kelola retribusi rusun pacu PAD Sulbar
Senin, 29 April 2024 6:29 Wib
Pemprov Sulbar berharap APHTN-HAN aktif beri masukan soal pembangunan
Minggu, 28 April 2024 12:48 Wib