Mamuju (Antara Sulbar) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat akan memotong tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparat sipil negara yang mangkir pascalibur dan cuti bersama Idul Fitri 1438 Hijriah.
Bagi ASN yang didapati tidak ke kantor pada hari pertama kerja akan diberi sanksi pemotongan 50 persen dari TPP, sedangkan ASN yang yang tidak bekerja pada hari kedua dan ketiga akan diberikan sanksi pemotongan TPP sebesar 75 persen, kata Wakil Gubernur Sulbar Enny Angraeni Anwar di Mamuju, Selasa, seusai melakukan inspeksi mendadak ke beberapa organissi perangkat daerah (OPD).
Ia mengatakan, dalam dua hari terakhir telah melakukan sidak ke sejumlah kantor OPD Pemprov Sulbar.
Menurut dia, sidak yang dilaksanakan tersebut dilakukan bertahap dan seluruh OPD di Sulbar akan disidak tanpa terkecuali.
"Setiap OPD dicek langsung presensi pegawai pada pagi hari, tidak hanya sore untuk mengetahuit ASN yang tidak mengerjakan pelayanan sebagai pegawai pemerintahan," katanya.
Ia mengatakan, dari sidak yang dilakukan sebanyak 90 persen ASN sudah hadir dan 10 persen lainnya mangkir.
Wagub mengatakan, kedisiplinan ASN harus ditingkatkan, sehingga yang menambah masa liburan diberi sanksi.
Sulawesi Barat adalah provinsi hasil pemekaran dari Provinsi Sulawesi Selatan. Provinsi Sulbar dibentuk pada 5 Oktober 2004 berdasarkan UU No 26 Tahun 2004.
Berita Terkait
BPBD: Material longsor menutupi ruas jalan pada 70 titik di Mamasa
Jumat, 3 Mei 2024 22:34 Wib
PJ Gubernur Sulbar: Kemendagri apresiasi upaya pengendalian inflasi
Jumat, 3 Mei 2024 21:22 Wib
DTPHP Sulbar lakukan Gerakan Percepatan Tanam Padi di Mamuju Tengah
Jumat, 3 Mei 2024 0:33 Wib
BPS: Sulbar provinsi dengan pengendalian inflasi terbaik
Kamis, 2 Mei 2024 20:10 Wib
Basarnas dan RSUD Sulbar menandatangani kesepakatan penyelenggaraan SAR
Kamis, 2 Mei 2024 19:53 Wib
Pemprov Sulbar percepatan satu data provinsi menuju satu data Indonesia
Kamis, 2 Mei 2024 18:23 Wib
Kapolda menjamin keamanan lingkungan pendidikan di Sulbar
Kamis, 2 Mei 2024 18:21 Wib
Polewali Mandar Sulbar kembangkan literasi berbasis inklusi sosial
Rabu, 1 Mei 2024 20:04 Wib