Mamuju (Antara Sulbar) - Tim gabungan Resmob Polda Sulawesi Barat dan Polres Mamuju berhasil meringkus empat dari tujuh pelaku pengeroyokan terhadap seorang personel Brimob.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulbar Ajun Komisaris Besar Polisi Mashura kepada wartawan di Mamuju, Selasa, menyatakan dari empat pelaku yang berhasil diringkus tersebut, salah satunya adalah ER, sebagai otak atau pelaku utama yang menikam anggota Brimob.
"Pelaku utama pengeroyokan terhadap anggota Brimob Polda Sulbar itu, ditangkap tadi subuh (Selasa) sekitar pukul 04.15 Wita di sebuah gunung di kawasan Kecamatan Kalumpang. Tiga pelaku lainnya, sudah terlebih dahulu ditangkap tidak lama setelah aksi pengeroyokan itu," kata Mashura.
Kasus pengeroyokan terhadap anggota Brimob itu, kata Mashura, berlangsung di kawasan Jalan Kelapa Kabupaten Mamuju, pada Minggu (10/12) sekitar pukul 04.18 Wita.
Saat itu, Bharatu Nasrun bersama rekannya tengah melintas di Jalan Kepala, kemudian ditegur oleh sekelompok pemuda yang tengah berpesta minuman keras.
"Korban saat itu sedang melintas dan diteriaki oleh sekelompok pemuda yang tengah berpesta miras. Anggota Brimob itu kemudian singgah dan langsung meminta maaf, namun para pemuda yang diduga tengah mabuk itu langsung mengeroyok korban. Bahkan, salah seorang pelaku sempat menikam anggota Brimob tersebut menggunakan taji atau pisau kecil yang biasa digunakan mengadu ayam, menyebabkan korban mengalami empat luka tikam di perut dan rusuk," jelas Mashura.
Sementara Kasat Reskrim Polres Mamuju Ajun Komisaris Polisi Jamaluddin mengatakan selain menangkap empat pelaku, yakni ER, AR, AW dan RA, polisi juga berhasil mengamankan senjata tajam yang digunakan pelaku menikam anggota Brimob tersebut.
"Tiga pelaku telah kami tangkap tidak lama setelah kejadian itu dan satu orang yang diduga sebagai pelaku utama pengeroyokan anggota Brimob itu kami ringkus tadi subuh. Barang bukti yang digunakan menikam korban, yakni taji yang biasa digunakan untuk sabung ayam juga berhasil kami amankan," tuturnya.
"Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu tiga orang yang diduga ikut melakukan pengeroyokan terhadap anggota Brimob tersebut," ujar Jamaluddin.
Keempat pelaku yang telah ditangkap itu, kata Jamaluddin, telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 170 tentang pengeroyokan juncto pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Berita Terkait
DTPHP Sulbar lakukan Gerakan Percepatan Tanam Padi di Mamuju Tengah
Jumat, 3 Mei 2024 0:33 Wib
BPBD: Material longsor menutup jalan Trans Sulawesi di Mamuju Tengah
Rabu, 1 Mei 2024 13:36 Wib
Polres Mamuju Tengah menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba
Selasa, 30 April 2024 21:06 Wib
Bulog jamin stok beras di Mamuju aman hingga lima bulan ke depan
Senin, 29 April 2024 20:40 Wib
Kodim Mamuju menggelar Komsos ciptakan pilkada damai 2024
Sabtu, 27 April 2024 0:19 Wib
Pemprov Sulbar lelang 44 kendaraan dinas untuk hasilkan PAD
Jumat, 26 April 2024 14:53 Wib
Pengusaha gula harap kunjungan Presiden ke Mamuju berdampak positif
Jumat, 26 April 2024 14:41 Wib
Bupati Mamuju optimistis produksi padi meningkat
Rabu, 24 April 2024 21:42 Wib