Gorontalo (Antara Sulsel) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo, Provinsi Gorontalo akan membenahi pelayanan publik di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) usai mendapat nilai kepatuhan rendah dari survei Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi setempat.
Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, Sabtu, mengatakan bahwa ia memahami bahwa pelayanan publik di daerah tersebut memang masih kurang.
"Setelah saya menjadi Bupati, ada tiga hal yang menjadi masalah, yaitu birokrasi kita harus ada perubahan cara melayani serta disiplin dan inovasi," ungkapnya.
Oleh karena itu, belum lama ini pihaknya menggelar Pameran Inovasi dan meluncurkan program Sistem Insentif Kinerja Aparat (SIKAP).
"Terus terang saja, selama ini memang sudah ada tunjangan kinerja. Namun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang rajin dan malas itu sama, yang berbeda hanya pada saat kenaikan pangkat," jelasnya.
Padahal menurut Nelson, tunjangan kinerja untuk meningkatkan kinerja ASN. Jadi yang rajin harus mendapatkan tunjangan yang lebih tinggi dalam rangka peningkatan pelayanan.
"Lalu masalah anggaran yang masih terbatas, maka bagaimana agar anggaran bisa naik yaitu dengan dana investasi serta dari Bank, seperti Kredit usaha Rakyat (KUR)," ujarnya.
Menurut Nelson, di Bank banyak sekali KUR, namun seakan-akan dibiarkan masyarakat yang harus meminta KUR tersebut, seharusnya pemerintah daerah memfasilitasi itu.
"Seperti untuk sektor peternakan, pertanian dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), seharus kita menfasilitasinya dan itulah tugas dan fungsi dari pemerintah," tegas dia.
Selain itu kata Nelson partisipasi masyarakat dibutuhkan, agar tercipta kolaborasi dan sinergi antara pemerintah dan masyarakat.
"Kita akan mencari tahu apa kekurangan kita, dan jika sudah ditemukan maka saya meminta pada bulan ini sehingga tahun depan segera kita benahi apa saja kekurangannya dalam hal pelayanan publik," pungkas Nelson.
Sebelumnya Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Gorontalo menjadi penyelenggara pelayanan publik dengan nilai kepatuhan rendah atau berada di zona merah.
Hal itu didapatkan dalam Survei Kepatuhan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik di Tahun 2016 lalu.
Pemerintah Kabupaten Gorontalo baru ikut disurvei oleh Ombudsman Republik Indonesia pada tahun 2016, dan hasilnya kepatuhan pemerintah tersebut mendapat nilai 30,76. Nilai itu menempatkan Pemerintah Kabupaten Gorontalo berada di posisi ke-74 dari 85 Pemerintah Kabupaten yang disurvei dan berada di zona merah.
Pada tahun 2017, hasil survei Tahun 2017 menunjukkan bahwa Kabupaten Gorontalo masih tetap berkepatuhan rendah. Pemerintah Kabupaten Gorontalo hanya bisa mengoleksi nilai sebanyak 22,94 dan berada di posisi ke 97 dari 104 Pemerintah Kabupaten yang disurvei.
Berita Terkait
Kemenhub: Bandara Sam Ratulangi Manado belum aman untuk pesawat
Kamis, 2 Mei 2024 20:17 Wib
Bandara Djalaluddin Gorontalo kembali beroperasi setelah tutup akibat erupsi Gunung Ruang
Kamis, 2 Mei 2024 10:14 Wib
Bandara Djalaluddin Gorontalo ditutup sementara pada Selasa
Selasa, 30 April 2024 12:05 Wib
Gempa bumi magnitudo 4,7 guncang Kabupaten Boalemo
Sabtu, 27 April 2024 13:39 Wib
Gempa magnitudo 5,3 guncang Gorontalo
Kamis, 25 April 2024 6:51 Wib
Presiden Jokowi makan bakso dan menyapa warga saat kunjungi Citimall Gorontalo
Senin, 22 April 2024 7:05 Wib
Presiden Jokowi ke Gorontalo untuk kunjungan kerja
Minggu, 21 April 2024 18:26 Wib
Trans Sulawesi di bagian barat Gorontalo Utara sudah dapat dilalui
Minggu, 10 Maret 2024 5:49 Wib