Mamuju (Antaranews Sulsel) - Kepolisian Resor Mamuju Provinsi Sulawesi Barat meringkus BMD (40), seorang bangsawan di daerah itu terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Mamuju Ajun Komisaris Polisi Muhammad Sukri, Senin menyatakan, pelaku penyalahgunaan narkoba itu ditangkap di rumahnya, kawasan Jalan Andi Dai, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, pada Sabtu (13/1) sekitar pukul 00.30 Wita.
Pada penangkapan itu lanjut Muhammad Sukri, personel Satuan Resnarkoba Polres Mamuju juga berhasil menyita barang bukti, berupa dua plastik bening berisi narkotika jenis sabu-sabu, satu set alat isap narkoba, lima plastik bening bekas pakai serta sebuah telepon genggam.
Pengungkapan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan seorang bangsawan di daerah itu kata Muhammad Sukri, berawal dari laporan masyarakat bahwa di kawasan Jalan Andi Dai kerap terjadi penyalahgunaan narkotika.
Mendapat laporan tersebut Satuan Resnarkoba Polres Mamuju yang lanjut dia, langsung melakukan untuk memastikan laporan tersebut.
"Awalnya, kami mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di salah satu rumah yang berada di Jalan Andi Dai kemudian kami langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk memastikan laporan itu," tuturnya.
"Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa saat dan memastikan bahwa benar adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika di rumah yang dimaksud, tim Satuan Resnarkoba langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan berhasil menemukan satu orang tersangka berikut barang-barang yang diduga kuat ada kaitannya dengan penyalahgunaan narkotika," terang Muhammad Sukri.
Dari hasil pemeriksaan lanjut Kasat Resnarkoba, BMD mengaku bahwa barang haram tersebut ia dapatkan dari salah satu temannya yang berinisial HP (30).
"Saat ini BMD berikut barang buktinya sudah diamankan di Polres Mamuju untuk dilakukan proses lebih lanjut. Sementara HP saat ini kami tetapkan sebagai DPO Polres Mamuju," tutur Muhammad Sukri.
Pelaku lanjut Muhammad Sukri terancam dijerat pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.
Berita Terkait
BPBD: Material longsor menutup jalan Trans Sulawesi di Mamuju Tengah
Rabu, 1 Mei 2024 13:36 Wib
Polres Mamuju Tengah menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba
Selasa, 30 April 2024 21:06 Wib
Bulog jamin stok beras di Mamuju aman hingga lima bulan ke depan
Senin, 29 April 2024 20:40 Wib
Kodim Mamuju menggelar Komsos ciptakan pilkada damai 2024
Sabtu, 27 April 2024 0:19 Wib
Pemprov Sulbar lelang 44 kendaraan dinas untuk hasilkan PAD
Jumat, 26 April 2024 14:53 Wib
Pengusaha gula harap kunjungan Presiden ke Mamuju berdampak positif
Jumat, 26 April 2024 14:41 Wib
Bupati Mamuju optimistis produksi padi meningkat
Rabu, 24 April 2024 21:42 Wib
SMK Mamuju terima mobil listrik bantuan Presiden Jokowi
Rabu, 24 April 2024 21:33 Wib