Makassar (Antaranews Sulsel) - Dua fraksi di DPRD Makassar, Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendukung penuh rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pendidikan yang berkeadilan dan tidak diskriminatif.
Juru bicara Fraksi Nasdem, Mario David di Makassar, Jumat, mengungkapkan, fraksi NasDem berpandangan bahwa penyelenggaraan pendidikan pada prinsipnya diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan untuk semua anak.
"Semua anak harus memperoleh hak yang sama untuk menempuh pendidikan dengan menjunjung tinggi hak-hak azasi manusia serta bebas dari pungutan-pungutan liar yang membebani orang tua dan menghadirkan pendidikan yang berkualitas bagi masyarakat," ujarnya.
Mario menegaskan bahwa fraksinya berharap agar ranperda ini dilanjutkan pembahasannya sesegera mungkin dan dilakukan penyempurnaan yang membutuhkan pemikiran yang mendalam, fokus dan intensif.
Oleh karenanya dua ranperda tersebut perlu dibahas dalam panitia khusus (pansus) besar dan pembahasannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di tempat yang sama Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, William menjelaskan Fraksi PDIP sependapat dengan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bahwa penyelenggaraan pendidikan pada prinsipnya diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan dan tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asazi manusia.
"Sehingga pemerintah daerah dalam melaksanakan sistem penyelenggaraan pendidikan di Kota Makassar diperlukan payung hukum yang dapat menyesuaikan dengan perkembangan sistem pendidikan nasional dalam rangka pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan di Kota Makassar," paparnya.
William menambahkan, terhadap ranperda tersebut perlu adanya sinergi antar eksekutif dan legislatif dalam proses pembahasan sebagai representasi kinerja dan fungsi masing-masing lembaga.
Menurut dia, sinergi eksekutif dan legislatif akan menghasilkan peraturan daerah (perda) yang benar-benar mampu mengejewantahkan kaidah-kaidah normatif, akomodatif terhadap aspirasi dan permasalahan yang menjadi kebutuhan masyarakat serta dapat dipertanggungjawabkan secara akademis dan teraplikasi secara nyata.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar mengapresiasi DPRD Makassar atas adanya dua rancangan peraturan daerah inisiatif, yakni tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Ranperda tentang Perlindungan Anak.
"Penyelenggaraan pendidikan di kota Makassar sudah saatnya dilakukan evaluasi karena selain Perda yang berlaku saat ini telah berumur 11 tahun sehingga tidak lagi relevan dengan sistem pendidikan saat ini," ujar Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto.
Dia menilai, penyelenggaraan pendidikan di Kota Makassar sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan itu sudah tidak relevan lagi sehingga pantas untuk disesuaikan dengan masanya.
"Sudah perlu dilakukan penggantian dengan peraturan daerah yang baru untuk menjawab masalah sistem pendidikan di Kota Makassar. Apalagi raperda tersebut telah berlaku selama sebelas tahun," katanya.
Fraksi Nasdem-PDIP setuju penyelenggaraan pendidikan tidak diskriminatif
Semua anak harus memperoleh hak yang sama untuk menempuh pendidikan dengan menjunjung tinggi hak-hak azasi manusia serta bebas dari pungutan-pungutan liar yang membebani orang tua dan menghadirkan pendidikan yang berkualitas bagi masyarakat