Makassar (Antaranews Sulsel) - Enam belas Partai Politik (Parpol) baik yang lama maupun baru dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provisi Sulawesi Selatan.
"Dari hasil verifikasi faktual terhadap enam belas Parpol yang berada di wilayah Sulsel dinyatakan memenhui syarat," kata Ketua KPU Sulsel Iqbal Latief saat pengumuman hasil verifikasi di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu.
Meski demikian, kata dia, dari seluruh parpol yang diverifikasi tidak semua lolos di 24 kabupaten kota atau ada delapan Parpol yang tidak memenuhi persyaratan di tingkat kabupaten kota.
Parpol tersebut yakni PKB hanya lolos di 20 kabupaten kota, kemudian PPP hanya di 22 kabupaten kota, menyusul PKS dan Hanura di 23 kabupaten kota.
Selanjutnya, PBB lolos di 21 kabupaten kota, PKPI hanya lolos di 19 kabupaten kota. Untuk partai baru masing-masing Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda di 19 kabupaten kota, serta Partai Berkarya di 22 kabupaten kota
Sedangkan untuk tingkat provinsi, KPU Sulsel menyimpulkan hasil verifikasi faktual selama dua hari, 29-30 Januari 2018 Parpol lama dinyatakan memenuhi syarat, dan sebelumnya empat parpol baru juga dinyatakan MS untuk menjadi peserta Pemilu 2019.
Komisioner KPU Sulsel Khaerul Mannan menambahkan, proses verifikasi meliputi tiga komponen, antara lain, kelengkapan admnistrasi partai dalam kepengurusan dengan mengecek kehadiran ketua, sekertaris, dan bendahara.
Kedua, kepengurusan keterwakilan perempuan harus memenuhi syarat sesuai ketentuan undang-undang yakni 30 persen. Komponen ketiga terkait kepemilikan kantor atau sekertariat apakah sudah hak milik dan atau memiliki sertifikat untuk diketahui siapa pemilik kantor maupun sekertariat Parpol bersangkutan.
"Kami berharap untuk pengurus Parpol tingkat Provinsi juga memperhatikan proses verifikasi di tingkat kabupaten kota, sehingga hasil yang ada di provinsi menjadi cermin di kabupaten kota. Hasil verifikasi ini dilaporkan seluruhnya ke KPU Pusat untuk ditetapkan sebagai pemilu 2019," katanya.
Terkait kendala saat melakukan verifikasi di kantor ataupun sekertariat Parpol, kata dia, sejauh ini tidak ada kendala berarti, sebab Liaison Officer (LO) atau tim penghubung parpol bekerja sama dengan baik serta intens membangun komunikasi dengan verifikator.
"Tim Verifikator dibagi menjadi dua, termasuk melibatkan Bawaslu untuk memastikan tidak ada kecurangan saat verifikasi. Dokumen diteliti secara seksama, bila kemudian ada masalah maka Bawaslu merekomdasikan meneliti kembali dokumennya. Tapi sejauh ini semua parpol yang diverifikasi memenuhi syarat," tuturnya.
Berdasarkan data KPU, 16 Parpol yang memenuhi syarat yakni Partai NasDem di 24 kabupaten kota, PKB di 20 kabupaten kota, PKS di 23 kabupaten Kota, PDIP di 24 kabupaten kota, Golkar di 24 kabupaten kota, Gerindra di 24 kabupaten kota, Demokrat di 24 kabupaten kota.
Selanjutnya, PAN di 24 kabupaten kota, PPP di 22 kabupaten kota, Hanura di 23 kabupaten kota, PBB di 21 kabupaten kota dan PKPI di 19 kabupaten kota. Sementara partai baru yakni Partai Perindo penuh di 24 kabupaten kota, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di 19 kabupaten kota, Partai Garuda di 19 kabupaten kota dan Partai Berkarya di 22 kabupaten kota.
Berita Terkait
KPU Makassar tetapkan perolehan kursi hasil Pemilu Legislatif 2024
Jumat, 3 Mei 2024 22:07 Wib
Penetapan anggota DPRD terpilih pada empat daerah di Sulsel ditunda
Jumat, 3 Mei 2024 6:56 Wib
Menimbang wacana revisi Undang-Undang Pemilu
Selasa, 30 April 2024 19:17 Wib
KPU Sulsel tunggu DP4 pemutakhiran data pemilih Pilkada Serentak 2024
Selasa, 30 April 2024 13:38 Wib
Petinggi Partai Golkar menunaikan ibadah umrah syukuri hasil Pemilu 2024
Sabtu, 27 April 2024 20:09 Wib
Ketua MPR: UU Pemilu perlu disempurnakan di awal pemerintahan mendatang
Sabtu, 27 April 2024 19:58 Wib
Anies: PKS berada di persimpangan jalan pascapemilu presiden 2024
Sabtu, 27 April 2024 14:31 Wib
KPU konsolidasikan persiapan PHPU Pileg 2024
Jumat, 26 April 2024 15:27 Wib