Disperin targetkan industrialisasi Sulsel 2019
Makassar (Antaranews Sulsel) - Dinas Perindustrian Provinsi Sulawesi Selatan menargetkan industrialisasi akan terealisasi pada 2019 bila dukungan semua pihak baik stakholder, perbankan dan pelaku usaha serta industri saling bersinergi.
"Tahun ini kami menginventarisasi mana daerah kabupaten yang berpotensi untuk dijadikan lahan industri, termasuk Industri Kecil Menengah atau IKM. Targetnya tahun depan pengelolaan industri bisa jalan," papar Kadisperin Sulsel H Ahmadi Akil di Makassar, Jumat.
Menurut dia, potensi industri di Sulsel sangat besar dengan bahan baku yang cukup tersedia. Untuk itu Pemerintah Provinsi melalui Dinas Perindustrian Sulsel telah menetapkan enam industri unggulan, seperti pengolahan kopi, kakao, rumput laut, kain sutera, markisa, hingga pengolahan hasil hutan.
"Enam komuditas ini, lanjutnya, sangat melimpah. Selain itu, daerah Sulsel dikenal sebagai produsen unggulan komoditas tersebut. Hanya saja, industri sutera dan markisa bahan bakunya masih kurang di Sulsel dan didatangkan dari luar.
"Tapi kita sudah memiliki komitmen kuat untuk mengembalikan kejayaan industri sutera, walaupun bahan bakunya belum memadai, namun sejarahnya sangat lekat dengan Sulsel. Dulu, sutera kita dikenal hingga internasional begitupun markisa identik dengan Sulsel," beber dia.
Lulusan fakultas Ekonomi UMI Makassar ini bertekad menjadikan Sulsel sebagai salah satu daerah industri di Indonesia, meski demikian harus ditopang dan sinergitas semua pihak, yaitu pemerintah, pengusaha, perbankan, dan lainnya. Mengingat masih kendala dan permasalahan di sektor industri.
Mengenai permasalahan tersebut Ahmadi menjelaskan, pertama pengembangan sektor hulu belum optimal bersinergi dengan pengembangan industri, sehingga sektor industri terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) masih rendah.
Kedua, Sumber Daya Manusia (SDM) pada sektor hulu dan sektor hilir masih kurang dan harus ditingkatkan. Ketiga, pengembangan produk bernilai tambah masih sangat terbatas dan terpaku pada beberapa jenis produk.
Keempat infrastruktur belum memadai dalam mendukung pengembangan industri, sehingga belum tumbuh dan berkembangnya IKM yang melakukan kegiatan ekspor, padahal IKM di Sulsel terdata sebanyak 54 ribuan. Kelima wilayah pengembangan kawasan industri yang telah dicanangkan belum sepenuhnya berjalan apalagi dukungan pembangunan infrastuktur.
Guna menunjang industrialisasi tersebut, Pemprov Sulsel tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Sulsel saat ini sedang digodok pembahasannya di DPRD Sulsel.
"Diharapkan dengan lahirnya Perda ini akan menjadi payung hukum dan solusi untuk mewujudkan industrialisasi itu. RPIP ini merupakan amanah Undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian sejalan dengan program Pemerintah Pusat," tambahnya.
Dalam pasal 10 ayat 1 pada Undang-undang ini, setiap gubernur menyusun RPIP dan pasal 11 ayat 1 setiap bupati wali kota menyusuk RPI di kabupaten kota. Tujuan RPIP adalah pertama meningkatkan laju pertumbuhan dan kontribusi sektor industri daerah dalam mendorong ekonomi kerakyatan.
Selain itu, meningkatkan nilai tambah komoditas produk melalui hilirisasi industri agro dan meningkatkan volume, varian, dan nilai ekspor produk-produk industri. Selanjutnya, meningkatkan penyerapan tenaga kerja daerah ke dalam sektor industri. Kemudian meningkatkan arus investasi ke daerah melalui sektor industri.
Termasuk mewujudkan iklim industri daerah yang kondusif dan mampu menjamin keberlangsungan eksistensi industri daerah dan menarik tumbuh berkembangnya industri-industri baru.
"Apabila rencana ini berjalan lancar, maka sasaran jangka panjang 2017-2037 dapat diwujudkan. Sebab, pertumbuhan industri pada 2022 bisa mencapai 10,81 persen, 2027 sebesar 11,47 persen, 2032 sebanyak 12,23 persen, dan 2037 mencapai 13,09 persen. Sebagai gambaran pertumbuhan industri 2016 sebesar 9,45 persen," bebernya.
"Tahun ini kami menginventarisasi mana daerah kabupaten yang berpotensi untuk dijadikan lahan industri, termasuk Industri Kecil Menengah atau IKM. Targetnya tahun depan pengelolaan industri bisa jalan," papar Kadisperin Sulsel H Ahmadi Akil di Makassar, Jumat.
Menurut dia, potensi industri di Sulsel sangat besar dengan bahan baku yang cukup tersedia. Untuk itu Pemerintah Provinsi melalui Dinas Perindustrian Sulsel telah menetapkan enam industri unggulan, seperti pengolahan kopi, kakao, rumput laut, kain sutera, markisa, hingga pengolahan hasil hutan.
"Enam komuditas ini, lanjutnya, sangat melimpah. Selain itu, daerah Sulsel dikenal sebagai produsen unggulan komoditas tersebut. Hanya saja, industri sutera dan markisa bahan bakunya masih kurang di Sulsel dan didatangkan dari luar.
"Tapi kita sudah memiliki komitmen kuat untuk mengembalikan kejayaan industri sutera, walaupun bahan bakunya belum memadai, namun sejarahnya sangat lekat dengan Sulsel. Dulu, sutera kita dikenal hingga internasional begitupun markisa identik dengan Sulsel," beber dia.
Lulusan fakultas Ekonomi UMI Makassar ini bertekad menjadikan Sulsel sebagai salah satu daerah industri di Indonesia, meski demikian harus ditopang dan sinergitas semua pihak, yaitu pemerintah, pengusaha, perbankan, dan lainnya. Mengingat masih kendala dan permasalahan di sektor industri.
Mengenai permasalahan tersebut Ahmadi menjelaskan, pertama pengembangan sektor hulu belum optimal bersinergi dengan pengembangan industri, sehingga sektor industri terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) masih rendah.
Kedua, Sumber Daya Manusia (SDM) pada sektor hulu dan sektor hilir masih kurang dan harus ditingkatkan. Ketiga, pengembangan produk bernilai tambah masih sangat terbatas dan terpaku pada beberapa jenis produk.
Keempat infrastruktur belum memadai dalam mendukung pengembangan industri, sehingga belum tumbuh dan berkembangnya IKM yang melakukan kegiatan ekspor, padahal IKM di Sulsel terdata sebanyak 54 ribuan. Kelima wilayah pengembangan kawasan industri yang telah dicanangkan belum sepenuhnya berjalan apalagi dukungan pembangunan infrastuktur.
Guna menunjang industrialisasi tersebut, Pemprov Sulsel tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Sulsel saat ini sedang digodok pembahasannya di DPRD Sulsel.
"Diharapkan dengan lahirnya Perda ini akan menjadi payung hukum dan solusi untuk mewujudkan industrialisasi itu. RPIP ini merupakan amanah Undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian sejalan dengan program Pemerintah Pusat," tambahnya.
Dalam pasal 10 ayat 1 pada Undang-undang ini, setiap gubernur menyusun RPIP dan pasal 11 ayat 1 setiap bupati wali kota menyusuk RPI di kabupaten kota. Tujuan RPIP adalah pertama meningkatkan laju pertumbuhan dan kontribusi sektor industri daerah dalam mendorong ekonomi kerakyatan.
Selain itu, meningkatkan nilai tambah komoditas produk melalui hilirisasi industri agro dan meningkatkan volume, varian, dan nilai ekspor produk-produk industri. Selanjutnya, meningkatkan penyerapan tenaga kerja daerah ke dalam sektor industri. Kemudian meningkatkan arus investasi ke daerah melalui sektor industri.
Termasuk mewujudkan iklim industri daerah yang kondusif dan mampu menjamin keberlangsungan eksistensi industri daerah dan menarik tumbuh berkembangnya industri-industri baru.
"Apabila rencana ini berjalan lancar, maka sasaran jangka panjang 2017-2037 dapat diwujudkan. Sebab, pertumbuhan industri pada 2022 bisa mencapai 10,81 persen, 2027 sebesar 11,47 persen, 2032 sebanyak 12,23 persen, dan 2037 mencapai 13,09 persen. Sebagai gambaran pertumbuhan industri 2016 sebesar 9,45 persen," bebernya.