"Kami berharap langkah yang diambil Kementerian Agama yang mencabut izin operasional travel Abu Tour tidak mengganggu pemberangkatan jamaah umrah ke Mekkah," ujar agen travel Abu Tour Cabang Papua Barat Saharuddin di Makassar, Kamis.
Ia menyebutkan jamaah umrah dari Provinsi Papua Barat yang akan berangkat ke Arab Saudi pada Jumat (29/3) pagi sekitar pukul 05.00 Wita melalui Bandara Sultan Hasanuddin Makassar berjumlah sekitar 400 orang yang tergabung dengan jamaah lainnya dari berbagai daerah.
Saharuddin mengaku dirinya datang dari Papua Barat karena sudah mendapat nomor kursi penerbangan, visa dan paspor untuk diberangkatkan ke Arab Saudi.
Oleh karena itu, dirinya berharap kepada pihak Kementerian Agama (Kemenag) dan Polda Sulawesi Selatan agar permasalahan hukum yang dihadapi manajemen travel Abu Tour tidak mengganggu pemberangkatan jamaah yang sudah mendapatkan fasilitas perjalanan umrah itu.
"Meskipun masalah ini sudah ditangani pihak aparat penegak hukum dengan menahan pimpinan travel Abu Tour, namun kami tetap berharap kepada pihak Kementerian Agama dan pihak kepolisian agar dapat mencarikan solusi yang terbaik," katanya.
Sebelumnya, Jumat (23/3), penyidik Polda Sulsel menetapkan pimpinan travel Abu Tour, HM sebagai tersangka karena perusahaan yang bergerak di bidang travel umrah itu tidak mampu memberangkatkan sekitar 86.720 orang jamaah ke Arab Saudi.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan dalam menangani kasus tersebut pihaknya berkoordinasi intensif dengan pihak Kementerian Agama Sulsel.
Akibat kegagalan pemberangkatan jamaah umrah Abu Tour itu diperkirakan total kerugian jamaah berjumlah 86.720 orang itu mencapai sekitar dari Rp1,8 triliun.
Sondani mengatakan pihaknya menjerat tersangka HM dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta pasal 45 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan ancaman hukuman untuk pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.