Makassar (Antaranews Sulsel) - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief menilai kehadiran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) belum efektif mencegah korupsi.
"APIP belum efektif," ujar Laode yang ditemui di Makassar, Selasa.
Indikasi belum efektifnya fungsi APIP dapat terlihat dari banyaknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. KPK mencatat terdapat 18 gubernur dan 71 wali kota/bupati dan wakilnya yang terjerat kasus korupsi.
Menurut Laode, terdapat sejumlah alasan yang menyebabkan tidak efektifnya APIP. Salah satunya, kata dia, adalah rendahnya eselon atau kepangkatan aparatur APIP.
Hal lain, kata dia, masih rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang ditempatkan sebagai APIP. Para pejabat APIP, menurut Laode, seharusnya memiliki pengetahuan mendalam terhadap audit keuangan pemerintah.
"APIP itu harusnya seperti auditor," imbuhnya.
Ia menyarankan para kepala daerah untuk memilih APIP yang tidak hanya mengikuti keinginan kepala daerah, agar mereka dapat menjalankan fungi pengawasannya secara lebih efektif.
Pihaknya, kata dia, juga tengah mendiskusikan bagaimana menaikkan eselon pejabat APIP dan menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat sehingga tidak dikendalikan oleh kepala daerah.
"Kami juga berharap akan ada Perpres yang mengatur sehingga APIP bisa melapor langsung ke Kementerian Dalam Negeri," pungkasnya.
Berita Terkait
Eks Penyidik KPK menyesalkan kontroversi di tubuh KPK
Jumat, 26 April 2024 15:09 Wib
KPU RI menggelar penetapan pemenang Pilpres 2024 pagi ini
Rabu, 24 April 2024 7:29 Wib
MA menetapkan Suharto sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial
Selasa, 23 April 2024 13:05 Wib
DPRD Sulsel mendorong Pemprov perkuat ketahanan pangan
Rabu, 17 April 2024 4:18 Wib
BAC 2024 - Jonatan ke semifinal setelah singkirkan wakil Malaysia Lee Zii Jia
Jumat, 12 April 2024 21:02 Wib
Wakil Ketua Umum PKB mengklaim akrab dengan Gerindra
Sabtu, 6 April 2024 19:19 Wib
BK DPRD Sulsel panggil JRM terkait kasus dugaan penistaan agama
Kamis, 28 Maret 2024 2:22 Wib
Dewan Pers siap mendampingi sengketa pers di PN Makassar
Senin, 25 Maret 2024 1:04 Wib