Makassar (Antaranews Sulsel) - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) perpanjang masa penahanan Chief Executive Officer (CEO) Abu Tours, Hamzah Mamba (35) selama 40 hari setelah penahanan pertamanya berakhir.
"Sesuai aturan masa penahanan pertama itu 20 hari dan jika masa penahanannya habis, maka dimungkinkan untuk diperpanjang lagi," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Minggu.
Penahanan pertama tersangka Hamzah dilakukan sejak Jumat (23/3) atau sesaat setelah ditetapkannya menjadi tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
Ia mengatakan, penahanan yang dilakukan oleh penyidik itu dengan memperhatikan unsur subjektif dan objektifnya perkara karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun lainnya.
Penahanan juga dilakukan, kata Dicky, untuk mempercepat proses penyidikan yang kini sedang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel.
"Sebelum masa penahanannya itu berakhir, penyidik sudah perpanjang untuk kedua kalinya. Semoga proses penyidikan ini bisa segera mendapatkan hasil," katanya.
Sebelumnya, Jumat (23/3), penyidik menetapkan Hamzah Mamba sebagai tersangka karena perusahaannya yang bergerak di bidang travel umrah itu tidak mampu memberangkatkan 86.720 jamaahnya ke Arab Saudi.
Mantan Direktur Sabhara Polda Kepulauan Riau (Kepri) itu mengatakan dalam menangani kasus itu pihaknya berkoordinasi intensif dengan Kemenag Sulsel.
Total kerugian para jamaah umrah yang jumlahnya sebanyak 86.720 orang itu diperkirakan lebih dari Rp1,8 triliun sesuai dengan besaran dana yang masuk dari setiap jamaah.
Atas ketidakmampuan dari pihak Abu Tour dalam memberangkatkan jamaah umrah ini, pihaknya menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Adapun ancaman hukuman yang disangkakan kepada tersangka adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Berita Terkait
Indonesia meraih dua medali emas dari Triathlon Tour Singapura
Kamis, 18 April 2024 10:35 Wib
Paru-paru pembalap sepeda Vingegaard rusak akibat kecelakaan massal di Basque Country
Sabtu, 6 April 2024 6:05 Wib
Konser Ed Sheeran dipindahkan ke JIS Jakarta
Jumat, 16 Februari 2024 13:31 Wib
Pebulu tangkis Denmark Axelsen sebut kemenangan di WTF 2023 titik balik untuk hadapi 2024
Senin, 18 Desember 2023 15:29 Wib
Jonatan kembali ukir kemenangan pada penyisihan grup BWF World Tour Finals 2023
Jumat, 15 Desember 2023 5:46 Wib
Ginting kalahkan wakil tuan rumah pada laga kedua BWF World Tour Finals 2023
Kamis, 14 Desember 2023 21:31 Wib
BWF WTF 2023 - Bagas/Fikri ingin rebut poin meski sudah tersingkir
Kamis, 14 Desember 2023 15:35 Wib
BWF WTF 2023 - Ganda putri Apri/Fadia alihkan fokus untuk rebut satu tempat di semifinal
Kamis, 14 Desember 2023 15:29 Wib