MAKASSAR - Serang pekerja memasang sejumlah poster iklan di dinding bangunan, Makassar, Selasa (23/11). Iklan dinding yang dinilai melanggar estetika kota akan dikenakan pajak oleh Dinas Pendapatan Daerah Makassar. FOTO ANTARA/Sahrul Manda Tikupadang/10