MAKASSAR - Jusmin Dawi, terdakwa kasus kredit fiktif di Bank BTN Syariah Makassar senilai Rp 44 miliar dari tahun 2005 hingga tahun 2008, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tinggi Tipikor, Makassar, Sulsel, Selasa (19/2). Terdakwa yang juga Direktur PT. Aditya Rezky Abadi tersebut di vonis hukuman penjara selama 12 tahun dan pidana denda Rp.300 juta subsider 6 bulan serta diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp.44,1 miliar lebih (FOTO ANTARA/Dewi Fajriani)