Dishub Sulsel Lakukan Pemeriksaan Kelayakan Bus
Makassar (ANTARA News) - Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Provinsi Sulawesi Selatan melakukan pemeriksaan kelayakan bus angkutan Lebaran setiap hari.
"Pemeriksaan kelayakan ini akan kami lakukan di terminal angkutan darat, ungkap Panitia Angkutan Lebaran tahun 2010, Eddy Batoarung di Makassar, Jumat.
Menurutnya, pemeriksaan kelayakan bus di terminal angkutan darat sudah dilakukan sejak H-14.
Ia mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan pada seluruh bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKDP) sebelum melakukan pemberangkatan.
Pemeriksaan kelayakan ini akan melihat kondisi mesin, rem, ban, dan lampu kendaraan.
"Kami tidak menginginkan kendaraan yang digunakan oleh masyarakat untuk mudik adalah kendaraan yang tidak layak operasi," tuturnya.
Hal tersebut, kata dia, sangat penting dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan selama dalam perjalanan.
Ia menambahkan, selain memeriksa kondisi fisik bus, pemeriksaan kelayakan juga disertai dengan pemeriksaan STNK kendaraan dan surat izin trayek.
"Kelengkapan surat yang wajib dipatuhi oleh seluruh armada agar tidak terjadi pelanggaran selama berada dalam perjalanan," tandasnya.
Kendaraan yang tidak layak jalan, lanjutnya, akan dilarang untuk beroperasi sampai bisa menuhi standar kelayakan
"Selain itu, kami juga berharap agar kondisi kesehatan sopir harus tetap sehat agar pemudik bisa sampai ke tujuan dengan selamat," imbuhnya. (T.pso-103/S016)
"Pemeriksaan kelayakan ini akan kami lakukan di terminal angkutan darat, ungkap Panitia Angkutan Lebaran tahun 2010, Eddy Batoarung di Makassar, Jumat.
Menurutnya, pemeriksaan kelayakan bus di terminal angkutan darat sudah dilakukan sejak H-14.
Ia mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan pada seluruh bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKDP) sebelum melakukan pemberangkatan.
Pemeriksaan kelayakan ini akan melihat kondisi mesin, rem, ban, dan lampu kendaraan.
"Kami tidak menginginkan kendaraan yang digunakan oleh masyarakat untuk mudik adalah kendaraan yang tidak layak operasi," tuturnya.
Hal tersebut, kata dia, sangat penting dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan selama dalam perjalanan.
Ia menambahkan, selain memeriksa kondisi fisik bus, pemeriksaan kelayakan juga disertai dengan pemeriksaan STNK kendaraan dan surat izin trayek.
"Kelengkapan surat yang wajib dipatuhi oleh seluruh armada agar tidak terjadi pelanggaran selama berada dalam perjalanan," tandasnya.
Kendaraan yang tidak layak jalan, lanjutnya, akan dilarang untuk beroperasi sampai bisa menuhi standar kelayakan
"Selain itu, kami juga berharap agar kondisi kesehatan sopir harus tetap sehat agar pemudik bisa sampai ke tujuan dengan selamat," imbuhnya. (T.pso-103/S016)