"Kami meminta pemerintah menghentikan kegiatan penimbunan laut dilakukan pengusaha Jeng Tang yang diduga mafia tanah di pesisir Boloa Tallo karena menyengsarakan dan mengusur kehidupan nelayan dan warga pesisir Boloa," kata korlap aksi H Haris di Makassar, Senin.
Bahkan persoalan ini sudah sampai ditingkat pemerintah setempat di tingkat Lurah, Camat, Polisi hingga di Pemerintah Kota Makassar namun tidak ditanggapi serius dan terkesan diabaikan.
Sementara Ketua Nelayan Boloa Tallo Jamaluddin menuturkan, penimbunan laut tersebut berakibat fatal sebab akses jalan masuk kapal menuju dermaga terhalang karena ada pendangkalan. Tidak hanya itu ikan dan biota laut sudah tidak ada lagi yang hidup.
"Ikan sudah sangat sulit, ditambah BBM Solar langka malah jalan kami masuk parkir perahu ditutup. Penimbunan itu mencurigakan karena kami tidak menerima informasi yang jelas dari mana langsung tiba-tiba menimbun, dan mengaku sebagai pemilik, padahal itu dulunya laut," terangnya.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 menyatakan Bumi, Air dan Kekayaan Alam yang terkandung didalamnya dikuasai negara dan bukan pribadi. Selain itu, UU nomor 17 tahun 1985 pasal 192 tentang hukum laut negara menyatakan bahwa negara punya kewajiban melindungi dan melestarikan laut, kemudian UU 27 tahun 2007 tentang pengelolaan pesisir dan laut.
"Kita akan kaji dimana letak pelanggarannya, namun kami akan lakukan koordinasi dulu dengan pihak terkait. Saya juga meminta bahan dan surat-surat melalui perwakilan warga untuk bersama mencari jalan keluar. Segera kita tinjau pekan ini," katanya. (T.KR-DF/S016)