Mamuju (ANTARA Sulbar) - Gugatan yang diajukan mantan Ketua DPW PDK Sulbar, Arifin Nurdin terhadap Ketua DPRD Sulbar, Hamzah Hapati Hasan akhirnya di tolak majelis hakim pengadilan Negeri Mamuju .
Hal ini di sampaikan Ketua Majelis Hakim, Bunyamin melalui amar putusan No : 15/PDTG/2013/PNMU pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Mamuju, Kamis.
Gugatan yang dilakukan Arifin terhadap tergugat Hamsah Hapati Hasan dinilai mejelis tidak memenuhi syarat dan ketentuan.
"Seluruh gugatannya kami tolak, kami menilai gugatan yang di layangkan Arifin tidak memenuhi sayarat khususnya yang di isaratkan pada pasal 333 undang - undang no. 27 tahun 2009 tentang keanggotaan MPR, DPR dan DPRD," kata Humas Pengadilan Negeri Mamuju, Safruddin yang juga merupakan anggota majelis dalam perkara itu.
Sarifuddin mengungkapkan, apa yang dilakukan Ketua DPRD Sulbar dalam proses rencana PAW terhadap Arifin, dinilai majelis telah berjalan seseai dengan aturan yang berlaku .
Soal apa yang di tuntutkan penggugat yakni tidak memberikan konfirmasi kepada dirinya, maka mejelis juga menilai hal itu tidak perlu di lakukan ketua DPRD Sulbar.
Ia menegaskan, jika penggugat tidak terima dengan putusan Majlis hakim, sehingga penggugat dapat melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) selambat - lambatnya 14 hari setelah amar putusan di terima penggugat .
Tak hanya sampai disitu setelah gugatan Arifin ditolak pihak pengadilan negri Mamuju, kuasa hukum Ketua DPRD sulbar Hasrum Malik, SH juga melakukan gugatan balik terhadap penggugat Arifin.
Namun hal itu juga di tolak oleh majelis hakim pengadilan Negeri Mamuju .
"Sebenarnya kuasa hukum ketua DPRD Sulbar juga menggugat si penggugat, atas dasar telah merugikan Ketua DPRD Sulbar berupa pencemaran nama baik, namun itu pun kami tolak," jelasnya. Agus Setiawan
Berita Terkait
Mantan PM Malaysia Abdullah Ahmad Badawi jalani perawatan di IJN Kuala Lumpur
Kamis, 25 April 2024 14:59 Wib
SYL emosional mendengar kesaksian mantan ajudannya
Rabu, 17 April 2024 21:13 Wib
Mantan ajudan SYL mengaku menyerahkan tas berisi dolar AS ke ajudan Firli
Rabu, 17 April 2024 15:38 Wib
Mantan Gubernur Sulsel bawa bantuan untuk korban longsor di Tana Toraja
Selasa, 16 April 2024 14:35 Wib
Andhi Pramono mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara
Senin, 1 April 2024 15:09 Wib
Mantan Direktur PDAM Luwu Syaharuddin divonis 7 tahun penjara
Kamis, 28 Maret 2024 15:12 Wib
Ketua DMI ingatkan umat Islam untuk introspeksi diri sambut Ramadhan
Minggu, 10 Maret 2024 18:04 Wib
Polri melimpahkan tersangka tujuh mantan anggota PPLN Kuala Lumpur ke JPU
Kamis, 7 Maret 2024 9:00 Wib