Mamuju (ANTARA Sulbar) - Pejabat Pemerintah Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat tidak diperbolehkan melakukan perjalanan mudik dalam rangka Idul Fitri 1435 Hijriyah menggunakan kendaraan dinas.
Bupati Mamuju, Drs Suhardi Duka MM di Mamuju, Sabtu, mengatakan pemerintah di Mamuju mengeluarkan kebijakan tidak membolehkan pejabat menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran.
Ia mengatakan kendaraan dinas adalah milik pemerintah sehingga tidak dapat digunakan mudik lebaran.
Oleh karena itu dia berharap tidak ada pejabat di Mamuju yang mudik menggunakan kendaraan dinas sehingga harus mengguunakan kendaraan milik pribadi.
"Atau gunakan pesawat di Bandara Mamuju kalau mau lebaran di Makassar Provinsi Sulawesi Selatan, karena transportasi udara sudah lancar, jangan gunakan kendaraan dinas," katanya.
Ia mengatakan kebijakan tersebut tidak boleh dilanggar, atau akan mendapatkan sanksi dari pemerintah sesuai ketentuan, ketika randis digunakan pribadi.
Ia juga berharap agar pejabat tidak menambah waktu libur lebarannya dan secepatnya kembali bekerja melaksanakan tugasnya melakukan pelayanan pemerintahan. Agus Setiawan
Berita Terkait
Pemprov Sulbar lelang 44 kendaraan dinas untuk hasilkan PAD
Jumat, 26 April 2024 14:53 Wib
eFishery bersama KKP bersama mitra luncurkan budidaya tradisional plus
Selasa, 23 April 2024 15:01 Wib
Legislator Sulsel meminta Disdik terapkan sistem zonasi guru PPPK
Senin, 22 April 2024 20:34 Wib
Dinkes : Sulsel masuk 10 daerah dengan temuan kasus HIV terbanyak
Sabtu, 20 April 2024 21:45 Wib
Kemenkumham Sulsel edukasi KI pada siswa SMA lewat RuKI "Goes to School"
Sabtu, 20 April 2024 13:23 Wib
Dinkes ungkap DBD di Sulsel tembus 1.620 kasus
Sabtu, 20 April 2024 7:16 Wib
Dinas PUPR Sulbar bersihkan material longsor menutupi jalan di Mamasa
Kamis, 18 April 2024 13:04 Wib
Pemkab Bulukumba catat 50 ribu pengujung ke objek wisata Pantai Bira
Kamis, 18 April 2024 6:22 Wib