Makassar (ANTARA Sulsel) - Tindak pidana korupsi tidak hanya sebatas menyebabkan kerugian uang negara, tetapi juga menyebabkan dampak sosial lain yang lebih besar.
Spesialis Penelitian dan Pengkajian Sistem Direktorat Litbang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Luthfi Ganna Sukardi di Makassar, Jumat, mengatakan, korupsi itu tidak hanya bicara rupiah kerugian keuangan negara saja, tetapi ada dampak sosial yang muncul dari tindakan tersebut," kata Luthfi di Makassar, Jumat.
Menurut dia, saat ini KPK sedang melakukan kajian terkait dampak sosial dari tindakan korupsi.
"Kajian kami lakukan terhadap kasus-kasus korupsi yang sudah ada," ujarnya.
Dia mengatakan, kajian ini dilakukan untuk melacak apa saja dampak dari korupsi tersebut.
"Kami melacak ke depan apa saja akibat dari tindakan pidana tersebut selain kerugian negara," ujarnya.
Luthfi berharap pengetahuan terkait dampak lanjutan dari tindakan korupsi tersebut dapat menyebabkan para pelaku menyadari dampak lanjutan dari perbuatannya.
"Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, korupsi juga mencuri kesempatan masyarakat, termasuk kesempatan untuk memperoleh pendidikan, memperoleh fasilitas kesehatan dan kesempatan memperbaiki lingkungan hidup," ucapnya. FC Kuen
Berita Terkait
KPK: Gratifikasi-TPPU mantan Kepala Bea Cukai Eko Darmanto mencapai Rp37,7 miliar
Senin, 6 Mei 2024 19:09 Wib
Jaksa: Mantan Hakim Agung Gazalba gunakan identitas dosen dan KTP orang lain untuk TPPU
Senin, 6 Mei 2024 17:30 Wib
KPK menghadirkan empat saksi dari Kementan dalam sidang SYL
Senin, 6 Mei 2024 11:51 Wib
Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh menjalani sidang perdana sebagai terdakwa
Senin, 6 Mei 2024 10:08 Wib
KPK menyita bukti transaksi keuangan kasus korupsi rumah jabatan DPR
Kamis, 2 Mei 2024 20:03 Wib
KPK geledah Gedung DPR RI terkait dugaan korupsi kelengkapan rumah jabatan
Selasa, 30 April 2024 15:49 Wib
KPK menyiapkan lima program pencegahan korupsi di daerah
Selasa, 30 April 2024 0:47 Wib
KPK menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi di PT Amarta Karya
Sabtu, 27 April 2024 10:19 Wib