Makassar (ANTARA Sulsel) - Hasil survei Komisi Yudisial Kota Makassar menyebutkan upaya perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan dan keluhuran hakim saat sidang berlangsung cukup tinggi.
"Upaya tersebut cukup tinggi dan 96 persen menyatakan sepakat adanya kekerasan fisik hakim, 58 persen demonstran mengunakan pengeras suara sampai ke ruang sidang, dan ancaman atau teror 18 persen," ujar anggota KY Jaja Ahmat Jayus, Selasa.
Jaja mengemukakan hal itu dalam kegiatan desiminasi dan diskusi terbatas perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim di aula Pengadilan Tinggi Makassar.
Dia menekankan pentingnya mendorong langkah-langkah pencegahan terhadap perbuatan tersebut.
"Didorong misalnya melalui literasi kesadaran hukum pendidikan dan sosialisasi kepada masyarakat pencari keadilan. Mendukung Mahkamah Agung melakukan upaya peningkatan sistem manajemen keamanan baik di dalam maupun di luar persidangan, dengan menegakkan tata tertib secara tegas, " bebernya.
Selain itu pihak terkait seperti MA, KY, Bappenas, Kementerian Keuangan dan lainnya untuk bersama sama mewujudkan alokasi anggaran buat keamanan hakim dn pengadilan serta adanya satuan kemanana khusus pengadilan untuk megantisipasi massa pengujung.
"Diperlukan membangu saluran datu wadah komunikasi dan kerjasama yang baik antara pengadilan, kepolisian, kejaksaan,KY dan publik untuk mewujudkan pengadilan bebas kekerasan," tandasnya.
Untuk itu, kata dia, diperlukan dorongan keterlibatan secara aktif dalam hal ini Komisi Yudisial dalam penguatan sistem advokasi hakim secara menyeluruh.
"Mesti membangun dan menguatkan partisipasi masyarakat sipil yakni kampus, akademisi, media massa komunitas, OKP, Ormas, LSM dan lainnya secara aktif dan setara untuk mengurangi atau menghilangkan bentuk perbuatan yang dianggap merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim," tandasnya.
Sebelumnya survei dilakukan pada 12-17 Oktober 2014 di Kota Makassar berdasarkan beberapa rumusan permasalahan dengan responden sebanyak 45 hakim di sejumlah pengadilan di Makassar, Sulawesi Selatan. Agus Setiawan
Berita Terkait
KPK menggeledah rumah keluarga SYL di Makassar
Kamis, 16 Mei 2024 21:29 Wib
KIP: Salinan putusan perceraian Ria Ricis merupakan informasi terbuka
Rabu, 8 Mei 2024 11:13 Wib
DPRD umumkan 7 komisoner KPID Sulsel periode 2024-2027
Senin, 6 Mei 2024 6:04 Wib
Komisi II DPR : Pemerintah perlu sikapi usulan penundaan seleksi CASN pada 2024
Kamis, 2 Mei 2024 13:07 Wib
DPRD Sulsel ungkap banyak calon titipan KPID dan KIP
Kamis, 25 April 2024 20:52 Wib
Kapolda Sulbar dan DPRD Lampung sepakati penegakan hukum sengketa tanah
Kamis, 25 April 2024 20:03 Wib
DPRD Sulsel anggarkan dana aspirasi Rp100 miliar untuk infrastruktur
Rabu, 24 April 2024 9:25 Wib
Komisi II DPR: UU Pemilu perlu direvisi setidaknya mencakup tiga hal
Selasa, 23 April 2024 17:39 Wib