Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menuntut peran pemerintah melindungi tenaga kerja migran yang bekerja di luar negeri.
"Kami menuntut keseriusan pemerintah memberikan perlindungan hak-hak para pekerja imigran Indonesia melalui bantuan dan pembelaan hukum bagi mereka menjalani proses pidana hingga terancam hukuman mati," kata perwakilan Kontras Sulawesi, Asyari Mukrim di Makassar, Jumat.
Menurut Badan Pekerja Biro Litbag Kontras Sulawesi itu pemerintah Indonesia tidak boleh hanya menjadikan pekerja migran sebagai pahlawan devisa tetapi sebagai warga negara yang harus dijunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaannya.
Hal itu menyusul dua WNI yakni Siti Zaenab (46) dan Karni Medi Tarsim (37) yang bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) telah dieksekusi di Arab Saudi pada 2013 dan 2014 masing-masing digantung dan ditembak mati.
Pihaknya memandang tindakan arogansi pemerintah Arab Saudi telah menunjukkan ketidak-berpihaknya terhadap nilai-nilai kemanusiaan secara universal. Pemerintah Arab Saudi juga telah melanggar prinsip dan standar HAM Internasional.
Sebagai anggota negara yang telah meratifikasi Vienna Convention on Consular Relations, kata dia, dinilai melanggar Pasal 36, dimana konsuler dari negara yang warganya sedang menjalani proses hukum harus mendapatkan notifikasi sebelum putusan hukum.
"Eksekusi tersebut terhadap dua PRT Migran Indonesia ini pemerintah Arab Saudi dinilai tidak pernah memberikan notifikasi ke pemerintah Indonesia sebelum pelaksanaan eksekusi mati," ujarnya.
Hal ini juga menandakan bahwa pemerintah Indonesia sangat lemah dan tidak punya posisi tawar terhadap pemerintah Arab Saudi. Hukuman mati adalah bentuk pelanggaran HAM yang kejam, dimana memberi keabsahan atas tindakan penghilangan nyawa seseorang.
Berdasarkan Laporan Global Amnesty International 2014 mengenai hukuman mati, Arab Saudi berada pada posisi teratas dari lima negara eksekutor di dunia.
Pada 2015 Arab Saudi telah mengeksekusi mati sedikitnya 60 orang, sebagian besar mereka dihukum pancung. Sementara 2014, Arab Saudi telah melakukan eksekusi mati terhadap 90 orang.
Ia menyebutkan data Kementerian Luar Negeri 36 WNI terancam hukuman mati di Arab Saudi dari total 299 WNI yang terancam hukuman mati diluar negeri.
Untuk itu Kontras mendesak pemerintah Indonesia untuk berkomitmen penuh terhadap perlindungan hak atas hidup yang dijamin di Konstitusi pada pasal 28A UUD 1945 amandemen, pasal 4 Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Serta komitmen untuk tunduk pada ICCPR pasal 6 yang diratifikasi pada Undang-undang nomor 12 tahun 2005 yangg secara universal dan non-diskriminatif baik di ranah politik dalam maupun luar negeri," tegasnya. FC Kuen
Berita Terkait
Presiden Joko Widodo pimpin rapat penanganan pengungsi Gunung Ruang
Jumat, 3 Mei 2024 15:23 Wib
Sulawesi Selatan dan sejumlah provinsi berpotensi diguyur hujan sedang-lebat pada Jumat
Jumat, 3 Mei 2024 7:16 Wib
Peringatan Hardiknas tingkat Provinsi Sulawesi Selatan bertabur penghargaan
Kamis, 2 Mei 2024 20:09 Wib
Wabup Selayar paparkan Taka Bonerate di konferensi cagar biosfer dunia di Wakatobi
Kamis, 2 Mei 2024 14:29 Wib
BNI danai akuisisi PLTB Sidrap Sulawesi Selatan oleh Barito Group
Kamis, 2 Mei 2024 11:40 Wib
Prevalensi stunting di Pinrang Sulsel turun 3,3 persen pada 2023
Rabu, 1 Mei 2024 17:51 Wib
Rektor UNM ingin segera bangun kampung halamannya di Sulawesi Barat
Rabu, 1 Mei 2024 17:49 Wib
BPBD: Material longsor menutup jalan Trans Sulawesi di Mamuju Tengah
Rabu, 1 Mei 2024 13:36 Wib