Makassar (ANTARA Sulsel) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kepala Daerah serentak 11 kabupaten di Sulawesi Selatan akan menempatkan satu orang pengawas secara resmi di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Akan ditempatkan satu pengawas di tiap TPS secara resmi untuk mengawasi jalannya perhitungan karena suara, nantinya tidak lagi dihitung di tingkat Panitia Pemungutan Kelurahan atau PPS," kata Ketua Panwaslu Sulsel Laode Arumahi di Makassar, Sabtu.
Menurut dia, penempatan satu orang di tiap TPS tersebut telah memenuhi ketentuan dan aturan yang ditetapkan berdasarkan pengalaman Pilkada lalu terkait potensi tingkat kecurangan di TPS.
"Ada aturannya dan masuk dalam struktural di Panwas untuk melekat di tiap TPS. Selain itu ada relawan yang siap membantu saat perhitungan suara nanti di TPS," ujarnya.
Kendati belum ada penetapan jumlah TPS di 11 Kabupaten yang mengelar Pilkada oleh KPU setempat, kata dia, maka pihaknya akan melakukan seleksi anggota panwas penempatan di tiap TPS.
"Jelasnya panwas nanti akan diberikan pelatihan sebelum pilkada digelar. Mereka akan mulai bekerja dua minggu sebelum dan dua minggu setelah pilkada itu dilaksanakan," paparnya.
Mengenai anggaran Panwas untuk Pilkada tersebut, lanjutnya, pihaknya sudah mengajukan penambahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan 2015.
"Anggaran yang dipakai saat ini hanya sekitar 30 persen dan baru akan ditambah sekitar Rp31 miliar lebih pada APBD perubahan," sebutnya.
Dengan penambahan satu orang di tiap TPS dari rincian anggota Panwas tersebur tiga orang di tiap Kecamatan dan tiga orang perkabupaten, pihaknya berharap kecurangan dapat diminimalisir.
Disinggung terkait dengan adanya disharmonisasi antara penyelengggara dengan panwas mengenai pelanggaran dan tingkat kecurangan pada pilkada lalu diduga ada komisioner KPU bermain, lanjutnya, akan diperbaiki.
"Kami harus memperbaiki, melihat dari pengalaman yang lalu agar tidak terulang. Kami berharap penyelenggara atau KPU bisa menghormati rekomendasi yang kami keluarkan atas laporan temuan pelanggaran kemudian ditindaklanjuti DKPP mengeluarkan sanksi," tegasnya.
Diketahui, 11 kabupaten yang akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah serentak pada 9 Desember 2015 adalah, Kabupaten Maros, Pangkajene Kepulauan (Pangkep).
Kemudian Kabupaten Bulukumba, Kepulauan Selayar, Barru, Toraja Utara (Torut), Luwu Utara (Lutra), Luwu Timur (Lutim), Tana Toraja, Gowa dan Soppeng. FC Kuen
Berita Terkait
Disdik Sulsel mencatat 8 SMA/SMK terdampak banjir dan longsor
Selasa, 7 Mei 2024 0:55 Wib
Kemenag Sulsel ingatkan JCH tidak memasukkan benda cair dalam koper
Selasa, 7 Mei 2024 0:53 Wib
Brimob Bone membersihkan fasilitas umum pascabanjir di Wajo
Selasa, 7 Mei 2024 0:52 Wib
Satu korban hilang akibat banjir di Wajo Sulsel ditemukan meninggal dunia
Senin, 6 Mei 2024 20:04 Wib
BK DPRD Sulsel mendalami dugaan suap seleksi KPID-KI
Senin, 6 Mei 2024 20:03 Wib
15 Satker Kemenkumham Sulsel ikuti desk evaluasi pembangunan ZI menuju WBK
Senin, 6 Mei 2024 20:00 Wib
Sebanyak 616 orang mengikuti tes CAT penjaringan PPK Makassar
Senin, 6 Mei 2024 19:03 Wib
BNPB: Banjir di Kabupaten Soppeng dan Enrekang telah surut
Senin, 6 Mei 2024 19:03 Wib