Makassar (ANTARA Sulsel) - Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal geram mendengar adanya pegawai dari Dinas Tata Ruang Pemkot yang diduga membodohi masyarakat ketika mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) demi mencari keuntungan pribadi.
"Kita tentunya sangat penyesalkan jika terjadi hal seperti itu. Pegawai sudah seharusnya memberikan pelayanan maksimal dan tidak mempersulit dalam pengurusan," kata Wawali Syamsu Rizal di Makassar, Senin.
Dirinya juga mengaku terkejut dengan ulah pegawai atau oknum dinas tata ruang kota Makassar yang kemudian meminta warga untuk membayar di luar prosedur jika ingin tetap IMB "dipaksakan" terbit. Jumlah yang diminta juga cukup fantastis yakni mencapai Rp35 Juta.
Ketua Pengprov IPSI Sulsel itu menjelaskan, untuk masalah ini sudah disampaikan langsung ke Kepala Dinas terkait.
Dirinya juga meminta agar masalah ini segera diselesaikan demi kebaikan ke depan sesuai slogan Pemkot Kota Makassar dua kali tambah baik.
Menurut dia, soal pengurusan atau penerbitan IMB untuk rumah kos di Makassar memang ada wilayah tertentu yang tidak bisa lagi diberikan izin. Namun untuk daerah lain khususnya yang jauh dari pusat kota belum ada ketentuan soal itu.
"Saya meminta kadis tata ruang untuk segera menyelesaikan persoalan ini. Untuk penerbitan izin itu khususnya di Berua Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya itu tidak ada larangan untuk membangun rumah kos yang sesuai peruntukannya," katanya.
Pemilik rumah kos, Abdul Muis mengatakan tidak mempersoalkan berapa biaya yang akan dikeluarkan untuk mendapatkan IMB.
Namun begitu, kata dia, seluruh pembayaran yang dibebankan dalam pengurusan dilakukan secara terbuka dan resmi bukan transaksi di luar ketentuan.
Ia mengaku khawatir dengan membayar di luar ketentuan dan tidak ada bukti justru menjadi masalah di kemudian hari. Kondisi itu yang membuat dirinya memilih tidak menyanggupi permintaan dari oknum yang diketahui bernama Amran itu.
Pegawai Pemprov Sulsel itu menyatakan, dirinya telah mengurus surat-surat awal di kecamatan dan kelurahan. Berkas untuk mengurus IMB. Masalah kemudian muncul saat dirinya ke Dinas Tata Kota yang mengatakan sudah tidak bisa menerbitkan izin rumah kos.
"Saya telah mengurus di tingkat kecamatan dan lurah, itu sebagai bukti kita mentaati aturan. Namun kita kecewa apa yang kami lakukan itu ternyata seperti tidak dihargai dan malah terkesan dipersulit," ujarnya.
Berita Terkait
Pj Gubernur Sulsel menerima para kepala daerah pada "open house" kedua
Kamis, 11 April 2024 17:48 Wib
Pj Gubernur Sulsel dan Wali Kota Makassar tinjau GPM di sejumlah lokasi
Minggu, 17 Maret 2024 16:31 Wib
Sejumlah kepala daerah di Sulsel bersyukur sambut Penghargaan Adipura 2023
Selasa, 5 Maret 2024 20:07 Wib
KPK memperpanjang masa penahanan Wali Kota Bandung Yana Mulyana
Rabu, 12 Juli 2023 12:22 Wib
17 armada Kapal Perang Asing berlabuh di Laut Makassar meriahkan MNEK 2023
Senin, 5 Juni 2023 20:59 Wib
KPK menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana tersangka dugaan korupsi
Minggu, 16 April 2023 5:14 Wib
Wali Kota Bandung Yana Mulyana terjaring OTT KPK
Sabtu, 15 April 2023 10:14 Wib
Donald Trump tiba di New York untuk hadiri sidang dakwaan atas dirinya
Selasa, 4 April 2023 14:47 Wib