Jakarta (ANTARA Sulsel) - Setya Novanto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPR RI menyusul proses sidang di Mahkamah Kehormatan Dewan sebanyak 10 orang dari 17 anggota MKD meminta yang bersangkutan mundur dari jabatannya.
Surat pengunduran diri Setya Novanto yang ditandatangani di atas meterai diterima pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada saat rapat pleno MKD di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu malam, masih diskors.
Setelah seluruh anggota MKD menyampaikan pandangannya dan dilakukan rapat tertutup sejenak, kemudian Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad membacakan surat pengunduran diri Setya Novanto.
Dalam surat tersebut, Setya Novanto menuliskan surat kepada pimpinan DPR RI perihal pernyataan pengunduran diri sebagai Ketua DPR RI.
"Sehubungan dengan penanganan dugaan pelanggaran etika yang ditangani di DPR RI, untuk menjaga martabat dan untuk menciptakan ketenangan masyarakat, dengan ini saya mengundurkan diri dari Ketua DPR RI. Demikian pengunduran diri ini saya buat dengan sebenarnya," tulis Novanto dalam suratnya.
Surat yang ditandatanganinya di atas meterai tersebut ditembuskan kepada pimpinan MKD.
Berita Terkait
Ari Dwipayana membantah Presiden bertemu Agus Rahardjo bahas kasus KTP-e
Jumat, 1 Desember 2023 13:48 Wib
Lapas Sukamiskin sebut 208 narapidana dapat remisi termasuk Setya Novanto
Sabtu, 22 April 2023 13:14 Wib
KPK koordinasi dengan Bareskrim Polri soal kasus TPPU Setya Novanto
Jumat, 11 Maret 2022 21:11 Wib
MAKI desak KPK ambil alih perkara dugaan TPPU Setya Novanto
Sabtu, 12 Februari 2022 21:11 Wib
Mahkamah Agung tolak Peninjauan Kembali pengacara Frederich Yunadi
Kamis, 2 September 2021 16:07 Wib
Setya Novanto bayar uang pengganti Rp13,9 miliar dan 100 ribu dolar AS
Rabu, 11 September 2019 16:45 Wib
KPK tak permasalahkan Novanto ajukan peninjauan kembali
Rabu, 28 Agustus 2019 19:48 Wib
Kemenkumham: menjamin Setnov tak akan pelesiran lagi
Senin, 17 Juni 2019 15:31 Wib