Palu (ANTARA Sulsel) - Pemerintah Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah belum memaksimalkan keberadaan pasar ikan higienis yang terletak di Kelurahan Lere Palu Barat, sebagai tempat jual beli ikan di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Palu, Muchlis Abdul Umar, menyatakan Pemkot Palu masih menunggu hasil pendataan pedagang yang dilakukan oleh camat Palu Barat, sebelum memasukkan pedagang di pasar tersebut.
"Ya pasar tersebut belum dapat berfungsi secara maksimal, karena masih ada hal-hal yang perlu ditunggu secara teknis, salah satunya yaitu pendataan pedagang," ungkap Muchlis di Palu, Sabtu.
Muchlis menyebutkan fasilitas yang disediakan oleh Pemkot Palu berupa lapak dagangan sangat terbatas pada pasar tersebut, sehingga Pemkot Palu membutuhkan data mengenai jumlah pedagang ikan di wilayah Palu Barat untuk penyesuaian fasilitas yang tersedia.
Jika, sebut dia, pendataan pedagang ikan higienis telah selesai dilakukan oleh Camat Palu Barat, maka pedagang ikan higienis akan segera dimasukkan dan dioperasikan pasar tersebut.
"Kalau sudah selesai pendataannya, maka langkah selanjutnya yaitu memasukan pedagang agar pedagang ikan higienis dapat melakukan transaksi jual beli di pasar tersebut," ujarnya.
Namun pemaksimalan atau beroperasinya pasar tersebut harus didukung dengan aturan minimal Peraturan Wali Kota atau Peraturan Daerah, agar pedagang ikan tidak lagi berjualan di tempat lain, melainkan di pasar tersebut.
Karena itu, ia berharap dukungan pihak legislatif untuk mendorong hal itu, agar pasar yang telah dibangun sejak tahun 2013 dengan APBD, dapat termaksimalkan untuk kepentingan masyarakat.
"Kita butuh peran dari para anggota DPRD yang terhormat, untuk mendorong adanya perwali atau perda agar pedagang ikan ditempatkan di satu pasar khusus," sebutnya.
Terkait hal itu Anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Palu, Ridwan H Basatu, menyatakan bahwa prinsipnya DPRD selaku mitra pemerintah dapat membantu dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Dengan demikian, kata dia, dinas terkait harus segera membuat draf berkoordinasi dengan bagian hukum, agar bagian hukum Pemkot Palu memasukkan rancangan Perwali atau perda kepada badan legislasi DPRD Kota Palu untuk diagendakan pembahasannya.
Berita Terkait
Penjabat Gubernur Sulsel tebar 160 ribu benih ikan di Soppeng
Selasa, 23 April 2024 15:38 Wib
Program tebar benih ikan Pj Gubernur Sulsel membantu ekonomi warga
Minggu, 7 April 2024 2:14 Wib
Wali Kota Makassar lepas puluhan ribu benih ikan air tawar di waduk Nipa-nipa
Jumat, 5 April 2024 22:10 Wib
Pj Gubernur Sulsel tebar 10 ribu benih ikan di Kolam Nipa-nipa Maros
Jumat, 5 April 2024 20:55 Wib
Pj Gubernur Sulsel ajak masyarakat rawat Bendungan Bili-bili di Gowa
Jumat, 5 April 2024 10:34 Wib
Polda Sulsel ungkap "ilegal fishing" libatkan sembilan tersangka
Kamis, 4 April 2024 2:10 Wib
Pj Gubernur Sulsel dorong Kabupaten Wajo jadi pusat ikan air tawar
Selasa, 2 April 2024 19:17 Wib
Cara memilih makanan berbuka puasa dan sahur agar tetap sehat selama Ramadhan
Senin, 25 Maret 2024 9:56 Wib