Jakarta (ANTARA Sulsel) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan hasil pelaksanaan program amnesti pajak belum dapat terlihat, karena secara efektif kebijakan pemerintah ini baru berlaku selama satu minggu.
"Yang namanya satu minggu masa kamu ukur? Tunggu satu atau dua bulan ini baru kita menarik kesimpulan," kata Darmin di Jakarta, Senin.
Darmin bahkan mengatakan program amnesti pajak yang direncanakan berlangsung selama sembilan bulan atau hingga 31 Maret 2017, belum tentu bisa diprediksi hasilnya dalam dua bulan, karena banyaknya pertimbangan.
Salah satu faktor pertimbangan itu, kata dia, adalah kesediaan para wajib pajak untuk menjadi peserta amnesti pajak dalam waktu cepat, karena mereka harus mencari informasi maupun mengikuti prosedur administrasi terlebih dahulu.
"Dua bulan bahkan belum cukup waktunya, karena masih banyak orang yang bertanya kiri dan kanan," ungkap Darmin.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengungkapkan deklarasi modal wajib pajak yang ikut program amnesti pajak sudah mencapai Rp400 miliar hingga Jumat (22/7).
"Sudah Rp400 miliar yang deklarasi hartanya," kata Mardiasmo usai acara diskusi bertajuk "Pandangan Akuntan Indonesia atas Program Tax Amnesty" di Kantor Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Jakarta, Jumat (22/7).
Sementara, Surat Pernyataan Harta (SPH) yang sudah masuk ke Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka program pengampunan pajak, kata Mardiasmo, sudah mencapai lebih dari 20 berkas.
Untuk uang tebusan yang dibayarkan oleh wajib pajak, Mardiasmo tidak mau menjelaskan secara tepat namun telah mencapai lebih dari tiga kali lipat dibanding uang tebusan yang diterima pada hari kemarin.
"Kemarin kan saya bilang Rp2 miliar uang tebusan itu dari Rp100 miliar, kan 2 persen (pajak). Ini sudah lebih dari tiga kali, lebih dari itu (Rp6 miliar)," kata Mardiasmo yang juga merupakan Ketua DPN IAI kepada wartawan.
Program kebijakan amnesti pajak yang telah dicanang langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 1 Juli efektif berlaku mulai Senin (18/7) dengan payung hukum UU Pengampunan Pajak dan diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 118 dan 119 serta Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 600.
Berita Terkait
Komnas HAM meminta Presiden Jokowi beri amnesti kepada Budi Pego
Minggu, 26 Maret 2023 16:18 Wib
Ronaldo didesak suarakan pula isu HAM di Arab Saudi setelah gabung Al Nassr
Kamis, 5 Januari 2023 7:03 Wib
Memahami RUU Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi serta turunannya
Selasa, 19 Juli 2022 10:01 Wib
Amnesti Internasional: Israel terapkan sistem 'apartheid" pada Palestina
Selasa, 1 Februari 2022 21:07 Wib
Komnas HAM: Nama dosen USK Saiful Mahdi harus dipulihkan setelah dapat amnesti
Rabu, 13 Oktober 2021 21:41 Wib
Akademisi USK Saiful Mahdi resmi dibebaskan berkat amnesti Presiden Jokowi
Rabu, 13 Oktober 2021 19:52 Wib
DPR setujui pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi
Kamis, 7 Oktober 2021 15:59 Wib
Anggota DPR pertanyakan hasil evaluasi menyeluruh tax amnesty jilid I sebelum ke jilid II
Senin, 24 Mei 2021 8:04 Wib