Makassar (ANTARA Sulsel) - Puluhan demonstran tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) melakukan unjukrasa mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mengusut keterlibatan Bupati Takalar terkait penjualan aset lahan pencandangan transmigrasi.
"Kami mendesak Kejati Sulsel mempercepat proses pemeriksaan yang melibatkan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin yang dianggap merugikan negara," kata Jenderal Lapangan aksi, Muh Reski Sujono di depan kantor Kejati setempat, Makassar, Kamis.
Dalam orasinya, lahan yang dijual kepada PT Karya Insan Cirebon seluas 150 hektare senilai Rp16 miliar diketahui milik Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KPDT) dan telah disahkan Pemerintah Provinsi sejak 1999.
Perusahaan tersebut mengajukan proposal kepada Pemerintah Kabupaten Takalar, selanjutnya dikeluarkan izin prinsip pada 2015. Setelah izin itu keluar, Camat Manggarabombang, Kepala Desa dan Sekretaris Desa Laikang selanjutnya mengeluarkan sporadik dan Hak Guna Bangunan.
"Mendesak Kajati Sulsel mengusut tuntas kasus tersebut serta aparat penegak hukum segera menangkap dan mengadili para tersangka, ini jelas ada indikasi kuat korupsi " papar dia.
Sementara Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin saat menerima pendemo mengatakan pihaknya akan serius memproses kasus tersebut. Terkait dengan penetapan tersangjka saat ini sudah ada tiga orang, sedangkan Bupati Takalar masih dalam proses.
"Kami akan tetap memproses kasus ini,doakan saja semoga semua berjalan lancar. Sudah ada tiga orang resmi tersangka yakni Camat, Kepdes dan Sekdesnya terkait penjualan lahan pencadangan transmigrasi di desa Laikang, Takalar," ujar dia.
Diketahui luas pencadangan lahan peruntukan transmigrasi di Takalar seluas 3.000 hektare lebih, sementara 2.000 hektar lebih sudah ditetapkan menjadi lahan transmigrasi pada 2015 kemudian dialihkan menjadi kawasan industri.
Pembuatan Sporadik dan HGB tersebut juga diduga melibatkan masyarakat dengan modus pemberian lahan garapan agar dibeli oleh perusahaan yang bersangkutan.
Sebelumnya, Kepala Kejati Sulsel Hidayatullah, akan melakukan gelar perkara di Kejaksaan Agung terkait dengan penetapan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin sebagai tersangka kasus dugaan penjualan aset negara itu.
"Kasusnya ini sudah kita tingkatkan ke tahap penyidikan. Terkait soal status Bupati Takalar, kita telah menetapkan sebagai tersangka," katanya.
Dia mengatakan, peningkatan status Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin dari saksi menjadi tersangka karena adanya dua alat bukti yang menjadi dasar ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Namun, kepastian apakah dua alat bukti yang menjerat bupati yang akan kembali bertarung pada Pilkada Takalar 2017 itu sudah sesuai atau tidak, dirinya masih akan menggelar kasusnya di Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kita masih akan melakukan ekspose perkara di Jakarta dalam waktu dekat ini. Ini semua untuk lebih memastikannya lagi, apakah sudah memenuhi dua alat buktinya atau tidak. Kerena indikasinya kuat," tutur dia.
Sementara Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin sebelumnya membantah dirinya tidak terlibat dalam penjualan aset negara berupa lahan transmigrasi seluas 150 hektare.
"Saya tidak pernah menjual lahan itu, nanti biarkan kuasa hukum saya yang akan menjelaskan duduk persoalannya," tegasnya membantah tudingan itu.
Berita Terkait
Kemenkuham Sulbar bentuk desa sadar hukum di Majene
Rabu, 8 Mei 2024 18:39 Wib
Saksi ungkap SYL bebankan kebutuhan di luar negeri sebesar Rp800 juta ke anak buah
Rabu, 8 Mei 2024 17:48 Wib
Ombudsman sikapi dugaan suap seleksi KPID dan KI Sulsel
Rabu, 8 Mei 2024 15:12 Wib
Saksi ungkap SYL membayar gaji pembantu Rp35 juta dari uang pegawai Kementan
Rabu, 8 Mei 2024 13:19 Wib
KIP: Salinan putusan perceraian Ria Ricis merupakan informasi terbuka
Rabu, 8 Mei 2024 11:13 Wib
Pengamat: Sanksi tegas mencegah berulangnya kasus kekerasan oleh polisi
Rabu, 8 Mei 2024 11:10 Wib
BLK Maritim kerja sama Indonesia dan Austria hadir di Makassar
Rabu, 8 Mei 2024 0:19 Wib
LBH Pers ajukan Amicus Curiae terkait sengketa pers di PN Makassar
Rabu, 8 Mei 2024 0:19 Wib