Makassar (Antara Sulsel) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memeriksa Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto sebagai saksi kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar, seluas 19.999 meter persegi pada 2015.
"Dia (wali kota) datang tadi memenuhi panggilan untuk dimintai keterangannya karena sudah dua kali dipanggil," jelas Aspidsus Kejati Sulsel Tugas Utoto di Makassar, Selasa.
Pemeriksaan wali kota setelah bawahannya Asisten I Bidang Pemerintahan Muh Sabri ditetapkan menjadi tersangka bersama dua warga lainnya Jayanti Ramli dan Rusdin.
Tugas Utoto mengaku, pemeriksaan wali kota hanya untuk mendalami peran dari para tersangka karena lahan yang dipersewakan itu adalah lahan negara.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Salahuddin sebelumnya mengungkapkan, peran dari para tersangka, yakni Muh Sabri karena bertindak selaku fasilitator antara dua tersangka lainnya dengan PT PP selaku pelaksana pekerjaan.
"Sabri ditetapkan sebagai tersangka karena ikut menfasilitasi dalam proses penyewaan lahan antara PT PP selaku pelaksana pekerjaan dengan pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan," katanya.
Adapun tindak pidana korupsi bermula pada saat penutupan akses jalan di atas tanah negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, tahun 2015.
Peran tersangka, Jayanti dan Rusdin mengakui memiliki surat garapan tahun 2003 atas tanah negara yang merupakan akses ke proyek pembangunan Makassar New Port (MNP).
Atas dasar itu, tersangka Jayanti dan Rusdin dengan difasilitasi oleh Sabri yang bertindak seolah-olah atas nama pemerintah kota meminta dibayarkan uang sewa kepada PT PP selaku pelaksana pekerjaan.
Uang yang diminta sebesar Rp500 juta selama satu tahun dituangkan dalam perjanjian. Padahal diketahui bahwa surat garap yang dimiliki tahun 2003 tersebut, lokasinya masih berupa laut hingga di tahun 2013.
Berita Terkait
MAKI melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK soal sewa rumah
Minggu, 5 November 2023 1:55 Wib
Kehadiran negara bagi rakyat prasejahtera melalui rusun Rp10 ribu
Minggu, 24 September 2023 18:40 Wib
Hakim PT Makassar vonis delapan tahun penjara terhadap terdakwa korupsi sewa kios Pasar Butung
Selasa, 1 Agustus 2023 17:21 Wib
Menparekraf: Larangan wisman gunakan motor sewaan penting bagi keamanan lalin
Rabu, 15 Maret 2023 16:38 Wib
Manchester City sewa pengacara setara gaji De Bruyne untuk tangani tuduhan FFP
Kamis, 9 Februari 2023 17:58 Wib
Desa wisata Rammang-Rammang
Senin, 20 Juni 2022 11:13 Wib
Penyidik Kejagung periksa enam mantan petinggi Garuda
Senin, 21 Februari 2022 20:02 Wib
Pemkab Pasangkayu kerja sama sewa jaringan internet PT Telkom
Rabu, 16 Februari 2022 6:16 Wib