Makassar (Antara Sulsel) - Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Makassar mulai mendistribusikan Elektronik KTP (e-KTP) yang sebelumnya terhambat beberapa bulan dengan alasan kekurangan material dari pusat.
"Saat ini sudah mulai didistribusikan 20 ribu e-KTP yang sudah dicetak kepada masyarakat yang sebelumnya melakukan perekaman," tutur Kepala Dinas Dukcapil Nielma Palamba di Makasssar, Sulawesi Selatan, Senin.
Untuk Kota Makassar, kata dia, pihaknya telah menyiapkan material serta blanko sebanyak 50 ribuan lebih khusus untuk pencetakan e-KTP, mengingat jumlah yang melakukan perekaman sebelumnya sekitar seratusan lebih.
"Saat ini dipersiapkan sekitar 50 ribu, selanjutnya kami akan meminta bila material kurang. Kami berharap semua berjalan lancar," katanya.
Selain itu, Disdukcapil menghimbau bagi masyarakat yang sudah melakukan perekaman bisa mengecek langsung di kantor Dukcapil maupun di kecamatan masing-masing.
Menurut dia, dengan adanya material bahan baku, maka percepatan pencetakan e-KTP bisa dilakukan dengan cepat dan masyarakat bisa mendapatkan identitasnya, mengingat KTP sangat diperlukan bila mengurus administrasi.
Selain itu, ada 45 ribu masyarakat sudah melakukan perekaman masih menunggu antrian memiliki e-KTP, hal itu dikarenakan terhambatnya bahan baku serta blanko yang tidak dikirimkan pusat sejak September 2016.
Meski demikian, Disdukcapil tidak kehilangan akan, melalui surat edaran Wali Kota Makassar maka diterbitkan Surat Keterangan Pengganti e-KTP (Suket). Pengadaan Suket ini dilakukan sejak Oktober 2016 sampai saat ini.
Fungsi Suket sendiri, kata dia, tidak berbeda dengan e-KTP, namun yang memberdakan hanya material fisiknya, Suket bentuknya berupa kertas tapi fungsinya sama bila mengurus administrasi dimana saja.
"Semua masih bisa diladeni dengan Suket sebelum memiliki e-KTP seperti Pembuatan paspor, pembuatan SIM, perbankan, penerimaan siswa serta administasi lainnya," tambah Nielma.
Sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar mencatat sebanyak 356.680 ribu warga Makassar belum melakukan perekaman. Dari total 15 Kecamatan, Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya sebagian besar warganya belum mengikuti perekaman.
Berdasarkan data hingga Juni 2017 jumlah penduduk di Makassar sebanyak 1,7 juta jiwa dan bagi warga yang wajib memiliki e-KTP sebanyak 1.209.520 terhitung berusia 17 tahun ke atas.
Berita Terkait
KPU Makassar melansir syarat Pilkada calon perseorangan 67.402 e-KTP
Kamis, 18 April 2024 13:36 Wib
Pemprov DKI Jakarta mengajukan penonaktifan 92 ribu NIK warga ke Kemendagri
Rabu, 17 April 2024 11:28 Wib
KPU Sulse l: Syarat dukungan Pilgub jalur perseorangan 500.294 KTP elekronik
Selasa, 16 April 2024 21:41 Wib
Disdukcapil Palopo memusnahkan 5.877 KTP antisipasi penyalahgunaan
Sabtu, 6 April 2024 1:21 Wib
Dukcapil Bulukumba tetap membuka layanan KTP hingga hari pencoblosan
Jumat, 9 Februari 2024 1:03 Wib
Disdukcapil Luwu Timur buka layanan perekaman e-KTP pada hari libur
Kamis, 8 Februari 2024 16:18 Wib
Disdukcapil Gowa buka perekaman KTP elektronik pemilih pemula pada hari libur
Selasa, 6 Februari 2024 16:11 Wib
Wali kota: Penggunaan KTP beli gas akan ditinjau ulang secara berkala
Sabtu, 13 Januari 2024 11:22 Wib