Makassar (ANTARA News) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha  memutuskan 100 perkara monopoli dan persaingan usaha tidak sehat selama 2010.

"Dari sekitar 200 kasus persaingan usaha yang kami proses, sekitar 100 kasus ang sudah diputuskan, dan 70 persennya diputuskan di Mahkamah Agung," kata Ketua KPPU Tresna P Soemardi usai menghadiri serah terima jabatan Ketua Kantor Perwakilan Daerah KPPU setempat di Makassar, Senin.

Beberapa kasus paling menonjol yang diputuskan KPPU, kata dia, adalah memberikan sanksi terhadap monopoli yang dilakukan perusahaan asal Singapura, Temasek, dalam jasa telepon seluler di Indonesia.

Kasus besar lain yang diputuskan yakni monopoli perdagangan yang dilakukan Carrefour, kemudian kasus kartel distributor minyak goreng di beberapa provinsi, kasus semen, dan kasus persaingan  promosi SMS gratis yang dilakukan operator telekomunikasi.        

Kata dia, yang menjadi perhatian utama KPPU yakni persaingan usaha yang menyangkut kebutuhan hidup orang banyak, khususnya dalam hal penetapan harga.

"Kalau harga kebutuhan hidup orang banyak tidak wajar, tugas KPPU melakukan pengendusan dan menekan pengusaha untuk menurunkan harga," jelasnya.

Menurut dia, KPPU bertanggung jawab menciptakan persaingan usaha yang sehat dengan membuat pelaku usaha berlomba-lomba memberikan harga yang lebih murah.

"Kalau ada pelaku usaha yang hanya mencari keuntungan besar,  barang akan menjadi mahal sehingga KPPU harus mengawal standar harga kebutuhan pokok, misalnya minyak goreng tidak di atas Rp10 ribu per liter, SMS maksimal Rp350," ucapnya.

Satu hal yang masih menghambat KPPU dalam menegakkan persaingan usaha sehat, adalah banyak pelaku usaha yang tidak mengetahui peran lembaga yang sudah 10 tahun berdiri itu.

Terlebih lagi, ada pelaku usaha yang tidak mengetahui larangan dalam proses tender seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.   (T.pso-099/N002)