Makassar (ANTARA News) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha
memutuskan 100 perkara monopoli dan persaingan usaha tidak sehat selama
2010.
"Dari sekitar 200 kasus persaingan usaha yang kami proses, sekitar 100
kasus ang sudah diputuskan, dan 70 persennya diputuskan di Mahkamah
Agung," kata Ketua KPPU Tresna P Soemardi usai menghadiri serah terima
jabatan Ketua Kantor Perwakilan Daerah KPPU setempat di Makassar, Senin.
Beberapa kasus paling menonjol yang diputuskan KPPU, kata dia, adalah
memberikan sanksi terhadap monopoli yang dilakukan perusahaan asal
Singapura, Temasek, dalam jasa telepon seluler di Indonesia.
Kasus besar lain yang diputuskan yakni monopoli perdagangan yang
dilakukan Carrefour, kemudian kasus kartel distributor minyak goreng di
beberapa provinsi, kasus semen, dan kasus persaingan promosi SMS gratis
yang dilakukan operator telekomunikasi.
Kata dia, yang menjadi perhatian utama KPPU yakni persaingan
usaha yang menyangkut kebutuhan hidup orang banyak, khususnya dalam hal
penetapan harga.
"Kalau harga kebutuhan hidup orang banyak tidak wajar, tugas KPPU
melakukan pengendusan dan menekan pengusaha untuk menurunkan harga,"
jelasnya.
Menurut dia, KPPU bertanggung jawab menciptakan persaingan usaha yang
sehat dengan membuat pelaku usaha berlomba-lomba memberikan harga yang
lebih murah.
"Kalau ada pelaku usaha yang hanya mencari keuntungan besar, barang
akan menjadi mahal sehingga KPPU harus mengawal standar harga kebutuhan
pokok, misalnya minyak goreng tidak di atas Rp10 ribu per liter, SMS
maksimal Rp350," ucapnya.
Satu hal yang masih menghambat KPPU dalam menegakkan persaingan usaha
sehat, adalah banyak pelaku usaha yang tidak mengetahui peran lembaga
yang sudah 10 tahun berdiri itu.
Terlebih lagi, ada pelaku usaha yang tidak mengetahui larangan dalam
proses tender seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999
tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. (T.pso-099/N002)